Tautan-tautan Akses

Ribuan Petani Gelar Aksi Penolakan RPP Tembakau


Ribuan petani tembakau melakukan unjuk rasa di kawasan Kuningan, Jakarta hari Selasa untuk menolak RPP Tembakau (3/7).
Ribuan petani tembakau melakukan unjuk rasa di kawasan Kuningan, Jakarta hari Selasa untuk menolak RPP Tembakau (3/7).

Ribuan petani dari berbagai daerah, yang tergabung dalam Koalisi Nasional Penyelamat Kretek dan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia, berunjuk rasa di Kantor Kementerian Kesehatan dan Kantor Kementrian Hukum dan HAM, Selasa (3/7).

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tembakau masih menjadi polemik di masyarakat. Ribuan orang petani tembakau dari Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali, menggelar aksi unjuk rasa menolak disahkannya RPP Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau – atau yang lebih dikenal dengan RPP Tembakau. Unjuk rasa ini digelar di kantor Kementrian Kesehatan dan kantor Kementrian hukum dan HAM di Jakarta Selasa.

Juru bicara Koalisi Nasional Penyelamat Kretek, Iqbal Aji Daryono menjelaskan petani tembakau dan buruh industri kretek akan menderita kerugian jika pemerintah mengesahkan RPP Tembakau. Apalagi menurutnya RPP Tembakau yang mengacu pada Undang-Undang Kesehatan no 36 tahun 2009, akan mengendalikan industri rokok berbahan baku lokal, diantaranya adalah pengendalian kadar nikotin.

"Karena kalo itu disahkan, pasti yang akan menjadi korbannya adalah masyarakat kecil sendiri, yang utama adalah petani tembakau lalu buruh industri kretek. Pemerintah berkali-kali menyampaikan bahwa RPP ini tidak akan berpengaruh kepada petani itu hanya akan menekan industri saja.., itu bohong .. itu picik sekali ..!! yang namanya efek domino ya, kita kalo berpikir sistemis, industri ketika dibatasi, ditahan, dikendalikan begitu ketat, otomatis serapan bahan baku juga jauh berkurang. Yang kedua adanya pembatasan terhadap bahan baku lokal. Nikotin batasnya maksimal 5 miligram, sedangkan tembakau lokal batasnya 7 sampai 10 miligram," ungkap Iqbal Aji Daryono.

Iqbal Aji Daryono menambahkan selain menolak pengesahan RPP Tembakau, Koalisi Nasional Penyelamat Kretek, juga menuntut adanya revisi terhadap Undang-Undang Kesehatan No 36 Tahun 2009, khususnya soal Pengamanan Zat Adiktif yang menempatkan tembakau dan produk olahannya, sebagai satu-satunya produk yang dianggap berbahaya bagi kesehatan

Menanggapi tuntutan dari para petani tembakau, Kepala Biro Hukum Kementrian Kesehatan Arsil Rusli menjelaskan sejak awal pembahasan, pemerintah selalu melibatkan semua kelompok termasuk petani tembakau dan kalangan industri kretek nasional.

"Sejak dari awal berproses, dialog itu sering kita lakukan. Dengan mengakomodasi semua pemangku kepentingan. Mulai dari petani, dari asosiasi dan dari kementrian-kementrian lain yang terkait. Kalau misalnya dikatakan masih ada pihak yang masih belum puas, nah ini kan kita repot memuaskan semua orang," papar Arsil Rusli.

Sementara itu, Kementerian Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat membantah RPP Tembakau ini akan merugikan petani tembakau. Deputy 3 bidang Bidang kesehatan kependudukan dan lingkungan hidup Emil Agustiono menjelaskan RPP Tembakau tidak mengatur soal tata niaga tembakau. RPP ini menurutnya justru mendorong petani tembakau untuk meningkatkan kualitas tanaman tembakau.

"Fokusnya adalah, (kita) tidak melarang orang untuk merokok, tapi merokoklah ditempat yang disediakan; Tidak dilarang orang menanam tembakau. Tidak mengatur tata niaga tembakau. Tidak melarang produksi rokok. Jadi bagaimana mau masuk ke mata pencaharian tembakau ? nggak ada," jelas Emil Agustiono.

Seperti diketahui, pemerintah berencana mengesahkan RPP Tembakau pada tanggal 14 Juli mendatang.

Recommended

XS
SM
MD
LG