Pengadilan Doha, Minggu (30/11), membatalkan keputusan pengadilan sebelumnya yang menjatuhkan hukuman penjara terhadap Matthew dan Grace Huang atas tuduhan pembunuhan menyusul kematian anak perempuannya yang berusia delapan tahun, Gloria, yang diadopsinya dari sebuah panti asuhan di Ghana. Pasangan itu juga memiliki dua anak lain keturunan Afrika.
Keluarga yang berasal dari Los Angeles, California itu pindah ke Qatar, dimana Matthew, seorang insinyur, bekerja untuk sebuah proyek prasarana terkait Piala Dunia 2022.
Pasangan keturunan Asia ini awalnya dituduh membiarkan Gloria kelaparan hingga tewas supaya dapat menjual organ tubuhnya, namun belakangan dipenjarakan tiga tahun atas tuduhan kelalaian sebagai orang tua. Jaksa penuntut umum mengajukan hukuman mati bagi pasangan itu.
Pasangan Amerika itu dinyatakan bebas sambil menunggu pengadilan banding mereka, namun tidak diperbolehkan meninggalkan negara kaya minyak dan gas itu.
Pasangan itu mengatakan, Gloria meninggal karena masalah kesehatan yang diperumit oleh kebiasaan makan yang tidak normal.