No media source currently available
Putusan Mahkamah Agung ( MA) menyatakan permohonan kasasi yang diajukan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dugaan kecurangan Pilpres 2019 tidak diterima. Sasmito Madrim menyampaikan laporannya dari Jakarta.