Aksi penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja terus berlanjut di Jakarta. Puluhan ribu orang yang terdiri dari buruh, petani, mahasiswa, pelajar dan masyarakat sipil lainnya turun ke jalanan di sekitar Istana Negara Jakarta.
Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria, Dewi Kartika mengatakan, aksi ini merupakan bentuk kekecewaan publik terhadap DPR dan pemerintah yang ngotot mengesahkan RUU Cipta Kerja di tengah kritik masyarakat.
"Dan tentu untuk menegaskan kembali bahwa pada hari ini kami menolak keputusan dari DPR dan presiden terkait pengesahan Undang-undang Cipta Kerja," jelas Dewi Kartika saat aksi di Jakarta, Kamis (8/10/2020).
Dewi menambahkan petani yang turun aksi bersama buruh berasal dari Jawa Barat dan Banten. Mereka ke Istana karena RUU Cipta Kerja merupakan usulan dari pemerintah. Karena itu, ia meminta presiden untuk menerbitkan Perppu untuk membatalkan Undang-undang Cipta Kerja yang mereka nilai merugikan petani.
Pantauan VOA, aksi diawali dari aksi jalan dari kantor YLBHI di Jalan Diponegoro kemudian menuju Istana Negara. Aksi ini sempat menjadi tontonan warga Jakarta yang baru selesai menjalani Pembatasan Sosial Berskala Besar akibat pandemi corona.
Massa aksi sebagian besar tertahan di depan kantor Gubernur DKI Jakarta hingga kawasan Tugu Tani karena jalan menuju Istana Jakarta diblokade polisi. Namun, polisi kemudian membubarkan massa aksi dengan menembakkan gas air mata sekitar pukul 16.00 WIB.
Sempat terjadi bentrokan antara mahasiswa dan aparat kepolisian ketika aparat berupaya membubarkan aksi. Sejumlah pos polisi yang berada tidak jauh dari kantor gubernur Jakarta juga menjadi sasaran amuk massa aksi.
Pemerintah Akan Tindak Tegas Tindak Pidana dalam Aksi Protes
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik meminta pemerintah menghormati hak warga yang menyampaikan pendapat terkait UU Cipta Kerja. Ia juga meminta kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif dalam menjaga aksi tolak UU Cipta Kerja.
"Kami juga menyampaikan kepada pemerintah dan DPR agar membuka dialog yang sejati dengan masyarakat berdasar prinsip transparansi," jelas Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers online, Kamis (8/10/2020).
Taufan juga mengimbau massa aksi agar menjalankan aksi dengan cara damai dan mematuhi protokol kesehatan sehingga tidak tertular corona.
Dalam kesempatan yang lain, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan pemerintah akan menindak tegas peserta aksi yang melakukan tindak pidana, seperti membakar fasilitas umum dan melukai petugas.
"Pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi aksi-aksi anarkis yang berbentuk tindakan kriminal," jelas Mahfud dalam konferensi pers online, Kamis (8/10/2020).
Mahfud mengatakan masyarakat yang tidak puas dengan Undang-undang Cipta Kerja dapat menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Ia juga menyarankan masyarakat mengawal proses pembuatan aturan turunan terkait Undang-undang Cipta Kerja seperti peraturan pemerintah dan peraturan menteri.
Mahfud mengatakan pemerintah telah melibatkan buruh dalam proses pembuatan Undang-Undang Cipta Kerja. Ia membantah pendapat yang menyebutkan bahwa Undang-undang Cipta Kerja dibuat untuk merugikan buruh atau masyarakat lainnya. Menurutnya, Undang-undang tersebut justru untuk menciptakan lapangan kerja dan mempermudah perizinan, serta menghilangkan praktik korupsi dalam birokrasi. [sm/ka]