Tautan-tautan Akses

Puan Bantah PDI-Perjuangan Pecah Kongsi dengan Jokowi


Sejumlah politikus dari PDI-P (dari kiri ke kanan) Puan Maharani, Megawati Soekarnoputri, Ganjar Pranowo, Presiden Joko Widodo dan Prananda Prabowo Suro berswafoto dalam acara pengumuman Ganjar sebagai capres PDI-P di Bogor pada 21 April 2023. (Foto: Handout/ PDI-P/AFP)
Sejumlah politikus dari PDI-P (dari kiri ke kanan) Puan Maharani, Megawati Soekarnoputri, Ganjar Pranowo, Presiden Joko Widodo dan Prananda Prabowo Suro berswafoto dalam acara pengumuman Ganjar sebagai capres PDI-P di Bogor pada 21 April 2023. (Foto: Handout/ PDI-P/AFP)

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-Perjuangan Puan Maharani membantah isu “pecah kongsi” yang terjadi antara Megawati Sukarnoputri dan Joko Widodo yang banyak beredar di kalangan masyarakat. Isi pecah kongsi tersebut muncul terkait calon presiden dan wakil presiden yang akan bertarung pada pemilihan presiden 2024 mendatang.

Menjawab pertanyaan VOA di depan kantor DPP PDI-Perjuangan di Jakarta Pusat pada Rabu (18/10), menjelang pengumuman calon wakil presiden pendamping Ganjar Pranowo, Puan menegaskan tidak ada “pecah kongsi” antara Ketua Umum PDI-Perjuangan Megawati Sukarnoputri dan Presiden Joko Widodo.

“Enggak ada pecah kongsi, semua baik-baik saja,” tegasnya.

Puan, yang juga menjabat sebagai Ketua DPR, mengatakan partainya tetap menghormati dan menghargai semua sikap politik para tokoh.

Puan juga mengingatkan pesan Jokowi, yang menyerahkan soal pengusungan capres dan cawapres adalah ranah partai politik.

Sebelumnya ketika berbicara dari China World Hotel di Beijing, pada Senin (16/10), beberapa jam setelah putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dalam UU Pemilu No.7 Tahun 2017, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa ia tidak akan mencampuri atau mengomentari hal itu.

“Silahkan ditanyakan ke MK atau ke partai politik. Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi silahkan tanyakan ke partai politik. Itu wilayah parpol. Saya tegaskan, saya tidak mencampuri urusan penentuan capres dan cawapres,” ujar presiden.

Mahkamah Konstitusi pada Senin (16/10) mengabulkan sebagian gugatan perkara itu, di mana batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden tetap pada usia 40 tahun, diubah menjadi “berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.”

Putusan tersebut dikecam luas karena seakan merupakan upaya untuk memuluskan jalan putra presiden, yaitu Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto.

Hingga berita ini disampaikan, atau berarti sehari sebelum dibukanya pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Prabowo Subianto dan partai-partai pendukungnya belum mengumumkan pasangan pendampingnya.

Sementara calon presiden Partai Nasdem Anies Baswedan telah lebih dulu menggandeng Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskadar atau Cak Imin sebagai pendampingnya. [fw/em]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG