No media source currently available
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan tindakan penyampaian informasi oleh Jaksa Agung tentang peristiwa Semanggi I dan Semanggi II sebagai perbuatan melawan hukum. Sasmito Madrim menyampaikan laporannya dari Jakarta.