Tautan-tautan Akses

Pria, Wanita Dihukum Cambuk Hampir Setiap Hari di Afghanistan


Sejumlah pria meninggalkan lokasi pelaksanaan eksekusi seorang pria oleh Taliban di stadion sepak bola di Gardez, Provinsi Paktia, Afghanistan, 13 November 2024. (Foto: AFP)
Sejumlah pria meninggalkan lokasi pelaksanaan eksekusi seorang pria oleh Taliban di stadion sepak bola di Gardez, Provinsi Paktia, Afghanistan, 13 November 2024. (Foto: AFP)

Masing-masing terpidana menerima 39 cambukan, selain hukuman penjara yang bervariasi hingga 18 bulan.

Pihak berwenang Taliban Afghanistan melaksanakan hukuman cambuk terhadap enam orang, Selasa (18/2), setelah menetapkan mereka bersalah atas berbagai pelanggaran antara lain perzinahan, sodomi, dan kawin lari. Pelaksanaan hukuman itu dilakukan di depan umum.

Mahkamah Agung penguasa de facto Afghanistan mengumumkan bahwa hukuman dilaksanakan di Provinsi Khost dan Faryab. Masing-masing terpidana menerima 39 cambukan, selain hukuman penjara yang bervariasi hingga 18 bulan.

Sejak awal Februari, setidaknya 61 warga Afghanistan, termasuk sembilan wanita, telah dicambuk di stadion olahraga yang dipenuhi warga biasa dan pejabat Taliban dari badan peradilan dan administrasi, menurut data pengadilan tinggi. Orang-orang itu dituduh melakukan perzinahan, kawin lari, sodomi, dan perampokan. Banyak dari mereka juga menerima hukuman penjara mulai dari beberapa bulan hingga enam tahun.

Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi hak asasi manusia telah mengutuk hukuman fisik di Afghanistan sebagai pelanggaran hukum internasional, dan mendesak Taliban agar segera menghentikan praktik tersebut.

Meskipun ada kecaman global, ratusan pria dan wanita Afghanistan telah menghadapi hukuman cambuk di depan umum. Sebagian dari mereka telah dieksekusi berdasarkan interpretasi Taliban tentang keadilan retributif, yang dikenal sebagai qisas.

Minggu lalu, Pemimpin Tertinggi Taliban yang tertutup Hibatullah Akhundzada membela pemerintahannya, termasuk sistem peradilan pidana. Ia mengatakan bahwa semua itu berakar pada perintah ilahi. [ka/jm]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG