Tautan-tautan Akses

Ingin Gabung ISIS, Pria AS Keturunan Somalia Dihukum 30 Tahun Penjara


Dari kiri ke-kanan: Abdirahman Daud, Mohamed Farah dan Guled Omar, warga AS keturunan Somalia yang ingin bergabung dengan ISIS (foto: dok).
Dari kiri ke-kanan: Abdirahman Daud, Mohamed Farah dan Guled Omar, warga AS keturunan Somalia yang ingin bergabung dengan ISIS (foto: dok).

Seorang laki-laki Amerika keturunan Somalia telah dijatuhi hukuman 30 tahun penjara karena berkonspirasi untuk memberikan dukungan material kepada ISIS.

Seorang warga AS, Mohamed Farah (usia 22 tahun) adalah salah seorang dari sembilan laki-laki dari komunitas warga Somalia yang besar di Minnesota yang dijatuhi hukuman minggu ini karena berkomplot untuk bergabung dengan kelompok militan itu.

Farah adalah salah satu dari tiga terdakwa yang menolak mengaku bersalah dan membawa kasusnya ke pengadilan juri. Ia didapati bersalah dalam bulan Mei berkonspirasi untuk bergabung dengan ISIS dan melakukan pembunuhan di luar negeri.

Setelah menghukum Farah, hakim Michael Davis mengatakan “Komunitas ini perlu memahami ada sel pelaku jihad di komunitas ini. Ajarannya menyebar”.

Keluarga Farah menangis di luar pengadilan setelah vonis itu. Ibunya, Ayan Farah mengatakan putranya tidak mendapat pengadilan dan hukuman yang adil. Lima terdakwa lainnya dijatuhi hukuman Senin dan Selasa termasuk saudara laki-laki Farah. Adnan Farah mengaku bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Jaksa megatakan para terdakwa adalah bagian dari kelompok sahabat yang mulai mengilhami satu dan yang lainnya untuk bergabung dengan militan ISIS pada musim semi tahun 2014. Sebagian dari teman mereka sempat sampai ke Suriah tapi kesembilan terdakwa yang dihukum tidak.

Dua terdakwa lainnya Abdirahman Daud dan Guled Omar akan divonis hari Rabu. [my/ds]

XS
SM
MD
LG