Tautan-tautan Akses

Presiden Perintahkan Polri Tangkap Pelaku Pembakaran Hutan


Menko Kesra Agung Laksono didampingi Menko Polhukam Djoko Suyanto dan Menko Perekonomian Hatta Rajasa, memberikan keterangan terkait bencana kabut asap di kantor Presiden RI di Jakarta, Kamis, 27 Februari 2014 (VOA/Andylala)
Menko Kesra Agung Laksono didampingi Menko Polhukam Djoko Suyanto dan Menko Perekonomian Hatta Rajasa, memberikan keterangan terkait bencana kabut asap di kantor Presiden RI di Jakarta, Kamis, 27 Februari 2014 (VOA/Andylala)

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan aparat kepolisian melakukan penegakan hukum terhadap korporasi pelaku pembakaran hutan.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didampingi Wakil Presiden Boediono di kantor Presiden Jakarta, Kamis (27/2), memimpin Sidang Kabinet Paripurna yang membahas berbagai masalah di tanah air, diantaranya soal bencana kabut asap.

Secara khusus, Presiden minta Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono melaporkan secara berkala perkembangan penanganan bencana kabut asap.

"Mendengarkan penjelasan dari Menkokesra. Tentang penanggulangan bencana nasional terkini. Saya minta untuk juga dilaporkan penanggulangan bencana asap yang sudah mulai muncul di provinsi Riau," kata Presiden Yudhoyono.

Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono terkait penanggulangan bencana kabut asap menjelaskan Presiden memerintahkan aparat kepolisian melakukan penegakan hukum terhadap korporasi pelaku pembakaran hutan. Presiden menurut Agung meyakini pelaku pembakaran hutan bukan oleh orang per orang tapi merupakan kejahatan korporasi.

"Bapak Presiden memberi petunjuk bahwa modus operandi utam adalah bukan sekedar sosialisasi tapi langsung penegakan hukum oleh kepolisian. Supaya ini lebih digencarkan. Cepat prosesnya dari mulai penyelidikan penyidikan sampai pada persidangan, dengan demikian ini bisa menimbulkan efek jera terutama koorporasi, bukan oleh rakyat kecil. Penanggung jawabnya, pemiliknya terutama yang mungkin ada dari warga negara asing ikut dalam kepemilikan perusahaan-perusahaan perkebunan yang beroperasi di Sumatra dan Kalimantan," jelas Menko Kesra Agung Laksono.

Agung menambahkan, dari perkembangan terakhir sepanjang 2013 hingga 2014 awal kepolisian sudah melakukan 41 penindakan terhadap perusahaan-perusahaan pelaku pembakaran hutan. Selain diwajibkan membayar ganti rugi, para pelaku juga menjalani hukuman penjara mulai enam bulan hingga delapan tahun penjara.

Selain penindakan hukum, Presiden juga menunjuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjadi penanggung jawab penanggulangan bencana kabut asap di tingkat pusat.

"Bapak Presiden menetapkan pimpinan BNPB sebagai pengendali dari pusat membantu aparat daerah pemda, TNI Polri, dengan insident commander-nya adalah komandan-komandan setempat dan bertanggung jawab pada pak Gubernur," lanjutnya.

Dijelaskan Agung, langkah penanggulangan bencana kabut asap yang sudah dilakukan selain operasi pemadaman baik lewat darat maupun udara, juga dilakukan kerjasama antara BNPB, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dan TNI Angkatan Udara untuk melakukan operasi tekhnologi modifikasi cuaca.

"Kami menggunakan pesawat terbang Hercules T130 dan Cassa. Dengan meyiram serbuk garam di awan diharapkan nanti bisa membentuk curah hujan pada saat musim kemarau. Ini diarahkan ke daratan kesiapan kemarau di bulan April Mei Juni dan seterusnya puncaknya Agustus. Ditambah dengan bantuan water bombing dari udara untuk mempercepat pemadaman dari udara terutama lahan gambut. Ditambah dengan pesawat amphibi. Ini dilakukan karena areanya luas," jelas Menko Kesra Agung Laksono.

BMKG mencatat, sejak dua hari belakangan ini kabut asap kiriman dari Provinsi Riau dan Sumatera Barat mulai memasuki Bengkulu. Stasiun BMKG Pekanbaru pada pertengahan Februari menyatakan Satelit Terra dan Aqua mendeteksi 3.469 titik panas di daratan Provinsi Riau sepanjang Februari 2014. Selain Sumatra, kabut asap juga melanda Kalimantan.

Kabut asap akibat kebakaran hutan menyelimuti jalur pelayaran di Sungai Kapuas dan ruas jalan negara di Kecamatan Siantan Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat. Jarak pandang hanya berkisar 20-30 meter. Hal ini mengakibatkanterganggunya pelayaran di sepanjang Sungai Kapuas.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho dalam pernyataan tertulisnya kepada VOA menjelaskan BNPB telah menyiapkan dana siap pakai Rp 300 miliar untuk penanganan bencana kabut asap selama tahun 2014 di seluruh wilayah Indonesia. Dana tersebut disiapkan mengingat 70 persen wilayah Indonesia diprediksi akan memasuki musim kemarau pada April, Mei, dan Juni 2014.

Recommended

XS
SM
MD
LG