Tautan-tautan Akses

Presiden Kirgistan Sahkan Undang-undang Serupa Aturan ‘Agen Asing’ Rusia


Presiden Rusia Vladimir Putin (kiri) menjabat tangan Presiden Kirgistan Sadyr Japarov dalam pertemuan di Bishkek, Kirgistan, pada 12 Oktober 2023. (Foto: Reuters/Vladimir Pirogov)
Presiden Rusia Vladimir Putin (kiri) menjabat tangan Presiden Kirgistan Sadyr Japarov dalam pertemuan di Bishkek, Kirgistan, pada 12 Oktober 2023. (Foto: Reuters/Vladimir Pirogov)

Presiden Kirgistan Sadyr Japarov pada Selasa (2/4) menandatangani sebuah undang-undang kontroversial yang meniru “undang-undang agen asing” di Rusia.

Berbagai organiasasi nonprofit mengajukan keberatan atas undang-undang tersebut karena dinilai akan menstigmatisasi mereka dan menimbulkan rintangan birokrasi yang tidak perlu.

Undang-undang itu menyatakan bahwa setiap organisasi yang menerima pendanaan asing harus terdaftar sebagai “perwakilan asing.” Ketentuan lain menyebutkan bahwa undang-undang itu memberikan wewenang kepada Kementerian Kehakiman, selaku pihak yang akan menerapkan aturan tersebut, untuk melakukan inspeksi dan audit acak yang tidak terjadwal terhadap organisasi-organisasi tersebut.

Melalui akun media sosialnya, Presiden Japarov mengatakan bahwa dirinya “menjamin tidak akan ada persekusi.”

Meski dirinya berpendapat bahwa keputusan ini merupakan langkah penting untuk memastikan transparansi, para kritikus menilai Kirgistan sudah memiliki undang-undang yang diperlukan. Selain itu, pendanaan asing kerap datang dengan persyaratan ketat untuk keterbukaan dan akuntabilitas.

Parlemen Kirgistan menyetujui undang-undang tersebut pada tanggal 14 Maret lalu setelah 64 anggota dari total 90 anggota parlemen menandatangani RUU tersebut. Saksi mata yang hadir dalam penandatanganan itu mengatakan bahwa pengesahan itu terjadi tanpa perdebatan dan hanya memakan waktu sekitar tujuh menit.

Pengesahan ini dilakukan di tengah kekhawatiran internasional bahwa otoritas Kirgistan telah membatasi kebebasan warga negara dan mengambil tindakan yang semakin keras terhadap perbedaan pendapat politik.

Departemen Luar Negeri Amerika Serikat mengeluarkan pernyataan pada hari Selasa yang menyebut keprihatinan mendalam mengenai undang-undang tersebut karena dinilai membahayakan pekerjaan LSM “yang sangat penting bagi Republik Kirgistan untuk lebih demokratis dan inklusif.” [ti/rs]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG