Tautan-tautan Akses

Presiden Diminta Tunda Pengesahan Perpres Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme


Presiden Joko Widodo menginspeksi pasukan pada peringatan HUT TNI ke-74 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, 5 Oktober 2019.
Presiden Joko Widodo menginspeksi pasukan pada peringatan HUT TNI ke-74 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, 5 Oktober 2019.

Komnas HAM meminta Presiden Joko Widodo menunda pengesahan rancangan peraturan presiden tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menilai rancangan peraturan presiden tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme membahayakan penegakan hukum dan HAM di Indonesia. Ia beralasan rancangan aturan ini memberikan mandat yang terlalu luas kepada TNI yang berpotensi terjadinya pelanggaran HAM dalam penegakan tindak pidana terorisme.

Menurutnya, pelibatan TNI dalam penegakan hukum memang dibolehkan selama bersifat bantuan kepada aparat penegak hukum dan bersifat ad hoc, bukan permanen seperti yang diatur dalam rancangan Perpres tersebut.

"Kami berharap ini ditunda. Kita baca ulang, jangan sampai kita ingin TNI yang profesional dan agenda reformasi TNI berjalan baik. Tapi jadi kembali kalau banyak otoritas yang di luar Undang-undang," jelas Choirul Anam, Rabu (14/5/2020).

Personel Brimob dan TNI dalam Operasi Tinombala di Kabupaten Poso (dok.: VOA/Yoanes).
Personel Brimob dan TNI dalam Operasi Tinombala di Kabupaten Poso (dok.: VOA/Yoanes).

Anam juga mengkhawatirkan militer akan mengambil alih tugas penegak hukum dalam tindak pidana terorisme. Di sisi lain, TNI merupakan alat pertahanan negara yang tidak dilatih untuk penegakan hukum, melainkan perang.

Ditambah lagi, kata dia, pengaturan dalam rancangan ini tidak diikuti mekanisme akuntabilitas kinerja militer dalam penegakan hukum terorisme. Sementara militer tidak tunduk pada peradilan umum yang juga dapat membahayakan penegakan hukum terorisme.

"Di Undang-undang terorisme itu pertanggungjawabannya jelas. Misalkan dalam konteks penahanan sampai ratusan hari atau penangkapan 14 hari tambah 7 hari, ketika ada pelanggaran. Itu secara tulis dalam undang-undang bisa diadili di pengadilan. Di Perpres tidak ada," tambahnya.

Lemhanas: Terorisme adalah Pelanggaran Hukum Pidana, Cukup Ditangani Polisi

Sementara itu, Gubernur Lemhanas Agus Widjojo mengatakan tindakan terorisme merupakan pelanggaran hukum pidana. Karena itu, yang harus menangani adalah aparat penegak hukum yang selama ini sudah efektif dilakukan Polri. Hanya ke depan, ia mengusulkan pemerintah agar merumuskan kebijakan keamanan dalam negeri supaya pemberantasan terorisme yang dilakukan sejumlah lembaga dapat terpadu. Atau bisa dengan membentuk kementerian baru yang merumuskan kebijakan tersebut untuk dijalankan Polri, BNPT, dan lembaga lain yang menangani terorisme.

"Penerbitan Perpres untuk TNI dalam perang menangani terorisme akan rawan dengan tumpang tindih peran antar berbagai lembaga seperti Polri, BNPT, Densus 88 dan lain-lain," tutur Agus Widjojo.

Densus dan polisi bersenjata lengkap tangkap dan geledah dua rumah terduga teroris di Jebres, Solo. (foto: dok)
Densus dan polisi bersenjata lengkap tangkap dan geledah dua rumah terduga teroris di Jebres, Solo. (foto: dok)

Agus mendorong pemerintah dan DPR agar menerbitkan Undang-undang Perbantuan TNI kepada otoritas sipil pada masa damai yang dapat mewadahi bantuan militer ke pemerintah sipil.

DPR Butuh Masukan

Menjawab itu, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani berharap masukan dari Komnas HAM dan Lemhanas dapat disampaikan ke lembaganya. Menurutnya, masukan-masukan tersebut akan disampaikan kepada pemerintah dalam rapat konsultasi.

"Masukan ini tentu bisa disampaikan tentu kepada presiden dan DPR. Di DPR karena ini bukan pembahasan, tapi konsultasi. Maka yang bisa dilakukan DPR adalah menyampaikan pandangan," jelas Arsul.

Sedangkan untuk usulan Undang-undang Perbantuan TNI, Arsul mengakui sulit jika menunggu DPR melakukan inisiatif merancang RUU tersebut karena pembahasannya sangat teknis. Karena itu, ia berharap pemerintah atau lembaga negara lain serta masyarakat sipil dapat membantu dalam menyusun naskah akademik RUU Perbantuan TNI. [sm/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG