Tautan-tautan Akses

Prabowo Resmi Tetapkan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah


Barang kebutuhan pokok serta jasa lain yang sebelumnya tarif PPN-nya nol persen tetap diberlakukan. (Biro Setpres )
Barang kebutuhan pokok serta jasa lain yang sebelumnya tarif PPN-nya nol persen tetap diberlakukan. (Biro Setpres )

Presiden Prabowo Subianto menegaskan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen hanya untuk barang mewah dan jasa premium saja mulai 1 Januari 2025. Apa saja itu?

Kebijakan pemerintah menaikkan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen menimbulkan berbagai penolakan karena dinilai akan memberatkan daya beli masyarakat. Namun, Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan bahwa kenaikan ini dikhususkan untuk barang mewah dan jasa premium.

“Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah (PPnBM), yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” ungkap Prabowo dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12).

Ia mencontohkan barang atau jasa mewah tersebut di antaranya pesawat jet pribadi, kapal pesiar atau yacht, dann kelompok hunian yang masuk kategori sangat mewah. Dengan kata lain, ujar Prabowo, barang dan jasa selain yang tergolong barang dan jasa mewah, tidak ada kenaikan PPN. Atau, tarif PPN-nya tetap 11 persen.

“Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN nol persen, masih tetap berlaku,” tambahnya.

Prabowo menjelaskan kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ini merupakan amanah dan perintah UU No. 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (HPP). Dengan begitu, telah dilakukan kenaikan tarif PPN dari 10 menjadi 11 persen sejak 1 April 2022, dan kemudian dari 11 persen menjadi 12 persen yang diberlakukan 1 Januari 2025.

Menurut presiden, kenaikan secara bertahap ini dimaksudkan agar tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.

“Sudah merupakan sikap pemerintah yang saya pimpin, dan juga saya yakin pemerintah pendahulu saya bahwa setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi. Komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak, berpihak kepada kepentingan nasional, dan berjuang dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat,” jelasnya.

Pemerintah, lanjut Prabowo, sudah menyiapkan stimulus tambahan yang totalnya mencapai Rp38,6 triliun, berupa bantuan beras 10 kilogram untuk dua bulan kepada 16 juta keluarga penerima manfaat, diskon listrik 50 persen selama dua bulan untuk pelanggan daya listrik maksimal 2.200 VA, insentif pajak penghasilan (PPH) bagi pekerja dalam sektor industri padat karya dengan gaji sampai Rp10 juta per bulan, serta bebas PPh bagi UMKM yang memiliki omzet kurang dari Rp500 juta per tahun.

Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12) mengatakan kenaikan tarif PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah (biro Setpres )
Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12) mengatakan kenaikan tarif PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah (biro Setpres )

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kategori barang dan jasa mewah yang terkena kenaikan tarif PPN 12 persen merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15 tahun 2023 yang menurutnya jumlahnya sangat terbatas.

Menkeu Sri menjelaskan barang dan jasa mewah tersebut di antaranya kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, townhouse, dan berbagai jenis yang seperti itu dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih; balon udara, balon udara yang dapat dikemudikan; pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak; peluru senjata api; senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara; kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen yaitu helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lain; kelompok kapal pesiar mewah, kecuali yang untuk angkutan umum; kendaraan bermotor yang kena PPnBM.

Prabowo Resmi Tetapkan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:19 0:00

Dengan begitu, Mantan Managing Director Bank Dunia ini menegaskan bahwa barang dan jasa lainnya selain barang dan jasa mewah yang disebutkan di atas, tarif PPN-nya tetap 11 persen. “Jadi itu saja yang kena PPN 12 persen, yang lainnya yang selama ini sudah 11 persen tidak ada kenaikan. Jadi mulai sampo, sabun dan segala macam yang sudah sering (disampaikan) di media sosial itu tetap tidak ada kenaikan PPN,” ungkap Menkeu Sri.

Selain itu, barang kebutuhan pokok serta jasa pendidikan, jasa angkutan, jasa keuangan yang sebelumnya dibebaskan tarif PPN-nya, akan tetap berlaku seperti itu. “Jadi PPN untuk semua barang jasa tetap yang dikonsumsi oleh masyarakat tetap pada rate yang sama, tidak ada kenaikan 12 persen, kecuali barang yang sangat-sangat mewah. Sementara stimulus yang sudah kita sampaikan tetap akan dilakukan. Kita berharap dengan kombinasi itu maka kondisi masyarakat akan jauh bisa diperbaiki kondisi perekonomian, tekanan dan juga pertumbuhan ekonomi terutama untuk kuartal-I tahun 2025 bisa terjaga baik,” tegasnya.

Prabowo menegaskan barang dan jasa lainnya selain barang dan jasa mewah tarif PPN-nya tetap 11 persen. (biro Setpres )
Prabowo menegaskan barang dan jasa lainnya selain barang dan jasa mewah tarif PPN-nya tetap 11 persen. (biro Setpres )

Ekonom CELIOS Galau D Muhammad mengungkapkan pernyataan pemerintah mengenai pemberlakukan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen yang dikhususkan untuk kategori barang mewah dan jasa premium perlu ditelisik lebih lanjut.

Galau menjelaskan bahwa berdasarkan penjelasan yang disampaikan pemerintah, akan ada PPN yang sifatnya multi tarif. Ini harus dijabarkan lebih lanjut oleh pemerintah karena Indonesia selama ini hanya memiliki PPN dengan skema single tarif.

“Ini satu hal yang tidak lazim atau mungkin penyesuaian yang dilakukan oleh pemerintah. Jadi nanti skema multitarif ini tentu akan ada suatu penyesuaian regulasi, yang nanti akan berimbas pada bagaimana kita memperhatikan bahwa penentuan tarif itu sesuai dengan kondisi, entah itu ekonomi secara makro maupun aspek sosial, aspek perkembangan human capital, itu juga harus dipertimbangkan secara matang,” ungkap Galau.

Ke depan, ujar Galau, harus ada indikator yang jelas dalam penentuan tarif. Dan, menurutnya, harus diatur dengan seksama berdasarkan kondisi makro ekonomi, aspek sosial, dan budaya.

Selain itu, imbuh Galau, penting bagi pemerintah untuk menerbitkan suatu peraturan baru untuk mendeskripsikan secara spesifik terkait barang dan jasa apa saja yang termasuk kategori mewah. Menurutnya, ini dibutuhkan agar tidak terjadi bias secara preferensi bisnis dan sosial. Pasalnya, sebelum kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen diberlakukan, masyarakat, terutama kelas menengah, sudah mengalami berbagai kenaikan harga barang dan jasa di pasaran.

“Jadi meskipun ada kekhususan mengenai barang mewah, dampak ekonomi terutama yang telah terjadi adalah harga barang sudah naik, dan ini yang tidak dimitigasi sedari awal. Kalau kita lihat di retail, beberapa harga kebutuhan pokok dan barang-barang penunjang sudah naik. Dan ini sebenarnya dampak yang kita rasakan. Bahkan meskipun ada perubahan statemen dari pemerintah, kelas menengah sudah membayar adanya dampak dari wacana kenaikan PPN yang lalu. Jadi dengan begitu, potensi adanya kemungkinan PPN tetap di angka 12 persen untuk semua komoditas itu masih terbuka,” pungkasnya.

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG