Tautan-tautan Akses

Posisi Ratu Atut Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK


Ratu Atut Chosiyah (Foto: Wikipedia).
Ratu Atut Chosiyah (Foto: Wikipedia).

Partai Golkar belum berniat memberhentikan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, dari jabatannya sebagi pengurus partai setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap Pilkada Kabupaten Lebak dan pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten.

Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie Kepada pers di Jakarta, Kamis (19/12), berharap masyarakat tidak terlalu memojokkan Gubernur Banten, Ratu Atut setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ratu Atut ditetapkan sebagai tersangka Selasa lalu (17/12) terkait kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Lebak, serta penggelembungan dana pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.

Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie dalam wawancara di Jakarta 12 December 2013 (Foto: dok).
Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie dalam wawancara di Jakarta 12 December 2013 (Foto: dok).
Menurut Aburizal Bakrie, Golkar menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan Ratu Atut kepada KPK, namun Golkar juga belum berencana memberhentikan Ratu Atut sebagai pengurus Parti Golkar. Selain sebagai Ketua bidang Pemberdayaan Perempuan DPP Golkar, Ratu Atut juga sebagai ketua sayap Kesatuan Perempuan Partai Golkar.

“Pertama, kita harus hargai bahwa asas praduga tidak bersalah. Yang kedua, tentu kita harapkan bahwa bu Atut memberikan satu perhatian yang fokus pada penyelesaian masalah hukumnya. Beliau itu kemudian di dalam pekerjaannya kan partai harus jalan terus, nah karena itu wakilnya nanti yang akan aktif melakukan kegiatan-kegiatan beliau,” jelas Ketua Umum Golkar, Aburizal Bakrie.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI (komisi yang membidangi masalah hukum), Abdul Malik Haramain dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengatakan munculnya desakan yang mengatakan sebaiknya Ratu Atut mengundurkan diri dari jabatannya atau di nonaktifkan oleh pemerintah, tidak seusai Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

“Seorang tersangka kepala daerah kemudian terpidana dan tervonis, maka harus diberhentikan permanen dan digantikan oleh wakilnya sampai periodenya habis. Dari sisi konstitusi sudah jelas, dari sisi aturan main sudah jelas, dan menurut saya sekali lagi selain pertimbangan konstitusi Undang-Undang 32, 2004 pertimbangannya adalah menjaga dan menjamin berlangsungnya pemerintahan terutama di Provinsi Banten,” jelas Abdul Malik Haramain.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tugas-tugas yang seharusnya ditangani Ratu Atut sebagai Gubernur Banten sempat terabaikan. Beberapa acara Pemerintah Provinsi Banten ditunda akibat tidak hadirnya Ratu Atut. Banyak kalangan menyayangkan kondisi tersebut dan mendesak agar Wakil Gubernur Banten, Rano Karno segera ambil alih tugas-tugas Ratu Atut.

Menurut Ketua DPP Partai Golkar, yang juga Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso, Ratu Atut masih menjabat sebagai gubernur Banten dan masih berhak menyelesaikan seleuruh tugas yang manjadi tanggung jawabnya. Meski menjabat sebagai wakil gubernur, menurutnya Rano Karno tidak perlu tergesa-gesa mengambil alih tugas-tugas Ratu Atut.

“Untuk mas Rano Karno besabar saja, tidak perlu harus nampak dan kelihatan seperti tergesa-gera. Biarkanlah proses secara alami, toh tokoh Rano Karno itu murni pilihan bu Ratu Atut Chosiyah,” jelas Waketum Golkar, Priyo Budi Santoso.

Rencananya, Jum’at 20 Desember 2013, KPK akan memeriksa Ratu Atut sebagai tersangka meski KPK belum dapat menentukan langsung ditahan atau tidaknya Ratu Atut.

KPK mencatat dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten yang dilakukan Ratu Atut adalah menerima commitment fee dari pihak-pihak yang ditetapkan sebagai pemasok barang-barang kesehatan, proses pengadaan barang tidak sesuai prosedur, serta penggunaan anggaran seharusnya didelegasikan kepada kepala dinas kesehatan namun didelegasikan kepada jajaran di bawah kepala dinas.

Sementara dugaan suap penanganan Pilkada Lebak Banten, Ratu Atut telah melakukan pertemuan di Singapura dengan Akil Mochtar yang saat itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), membicarakan hasil Pilkada Lebak Banten. Selain itu Ratu Atut juga menugaskan adiknya yaitu Tubagus Chaeri Wardana untuk menyuap Akil Mochtar.

Recommended

XS
SM
MD
LG