Tautan-tautan Akses

Polri Tangani 14 Kasus Teroris dengan 78 Tersangka Selama Tahun 2012


Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo (VOA/Andylala)
Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo (VOA/Andylala)

Catatan penegakkan hukum kasus teroris selama 2012, Polri telah menangani 14 kasus dengan 78 orang tersangka, 10 diantaranya, tewas ditembak aparat Densus 88 saat proses penangkapan.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Timur Pradopo dalam catatan akhir tahun penegakkan hukum dalam kasus teroris menjelaskan, Polri khususnya Detasemen Khusus 88 Anti Teror Mabes Polri, telah menangani 14 kasus teroris di seluruh wilayah Indonesia. Dalam proses penyidikkan tercatat ada 78 orang tersangka, 10 orang diantaranya tewas saat proses penangkapan.

"Tahun 2012, dalam penanganan kasus terorisme di seluruh Indonesia ada 14 kasus. Hal ini meningkat dibanding tahun 2011 dengan 10 kasus. Jumlah tersangka ada 78 orang. Kemudian yang meninggal dunia ada 10 orang. Sebelum akhir tahun ini akan terus dilakukan penangkapan atas orang-orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO/buron) dan akan segera kita sampaikan ke masyarakat," kata Kapolri, Jenderal Timur Pradopo.

Dari 68 orang tersangka teroris yang tengah diproses hukum, menurut Kapolri, 51 orang tengah dalam proses penyidikkan, 17 orang tengah dalam proses pengadilan, dan dua orang diantaranya telah divonis hakim pengadilan tingkat pertama.

Selama penanganan kasus teroris ini menurut Kapolri, ada delapan orang anggota polisi yang tewas dan sembilan orang menderita luka-luka di tahun 2012. Sementara itu dalam penanganan kasus kekerasan bersenjata di Papua, anggota polisi yang tewas berjumlah tujuh orang.

"Jadi gugur dalam tugas itu merupakan kehormatan tertinggi. Dari anggota yang tewas selama tahun 2012 itu ada 15 anggota. Delapan orang polisi tewas di Sulawesi Tengah dan Solo Jawa Tengah, kemudian anggota polisi yang tewas ada tujuh orang. Kedepannnya polri akan lebih melakukan perlindungan terhadap anggota di lapangan," jelas Kapolri.

Lebih lanjut dikatakan Kapolri bahwa kejahatan terorisme bukanlah kejahatan biasa dari kelompok-kelompok yang mempunyai tujuan ideologis yang mereka perjuangkan. Untuk itu, kepolisian bekerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme untuk menyadarkan mereka yang beraliran keras dan fanatik.

Penanganan Kasus Teroris di Poso

Kepolisian Republik Indonesia saat ini tengah mematangkan rencana untuk menggelar Operasi Teritorial Khusus di Poso, Sulawesi Tengah. Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo menjelaskan, kepolisan akan mengerahkan penuh kekuatannya, termasuk mendorong secara maksimal peran serta masyarakat setempat. Kepolisian juga akan mendorong keterlibatan intelijen, baik dari Badan Intelijen Negara maupun lembaga-lembaga lainnya.

"Memasuki 2013 ini, tidak hanya polda di Sulawesi Tengah, tetapi seluruh Polda, melakukan langkah-langkah intensif bekerjasama dengan masyarakat kemudian instansi terkait seperti TNI dalam menangani kejahatan terorisme," ujar Kapolri Jenderal Timur Pradopo.

Sebelumnya dalam penanganan kasus kekerasan di Poso Sulawesi tengah, Polri pernah menggelar Operasi Sintuwu Maroso, untuk menumpas jaringan teroris pada tahun 2005.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama intansi terkait termasuk Mabes Polri, telah menyusun sebuah kerangka kerja terperinci atau blue print penanganan kejahatan terorisme.

"Pemerintah telah membuat suatu blue print, dimana pemerintah posisinya adalah sebagai fasilitator sedangkan pelaksana lapangannya adalah kelompok masyarakat dan agama seperti NU dan Muhamadiyah, para akademisi dan LSM, mereka ini adalah ring 3. blue printnya itu sudah selesai dan telah sampai pada rencana aksi, tinggal menunggu anggarannya," kata Kepala BNPT Ansyaad Mbai.

Recommended

XS
SM
MD
LG