Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap seorang pelaku perdagangan satwa ilegal asal Mojokerto, Jawa Tmur, setelah upaya penyelundupan kakatua jambul kuning dari Papua dan Maluku ke Jawa digagalkan polisi.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Lily Djafar mengatakan, dari penggagalan penyelundupan satwa liar dilindungi ini, beberapa kakatua didapati mati karena lama perjalana di atas kapal serta model penyelundupan yang menggunakan botol plastik.
“Waktu kami tangkap posisinya masih hidup tapi ada yang sudah setengah mati, ya namanya perjalanannya jauh sekitar lima hari dari asalnya, dari papua atau dari Maluku, sekitar lima hari. Jadi mungkin burung-burung ini karena disekap di dalam botol, jadi mungkin agak lemas burungnya. Dan sampai saat ini beberapa ekor sudah mati, dan sudah kami titipkan di BKSDA untuk dirawat burung-burung ini,” jelas Lily Djafar.
Lembaga Protection of Forest and Fauna (ProFauna) Indonesia menyoroti lemahnya pengawasan serta pengamanan di pelabuhan, yang menjadi pintu keluar dan masuk perdagangan satwa liar secara ilegal.
Ketua ProFauna Indonesia, Rosek Nursahid mengungkapkan, kebanyakan pelabuhan di daerah-daerah di Indonesia masih belum melakukan pengawasan serta kontrol ketat terkait penyelundupan satwa, sehingga kedepan perlu meningkatkan pengamanan pelabuhan dari lalu lintas penyelundupan satwa liar maupun barang terlarang lainnya.
“Kami melihat masih sangat lemahnya pengawasan di asal satwa tersebut. Kita mendesak otoritas pelabuhan yang ada di Papua, Maluku dan Maluku Utara, untuk memperketat kontrol terhadap penumpang di kapal yang membawa barang yang diduga berisi satwa liar, dan itu harus ditolak,” kata Rosek Nursahid.
Meski di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah memasang alat pendeteksi barang, namun menurut AKP Lily Djafar, belum semua terminal kedatangan memasang alat pendeteksi yang sama dengan di terminal keberangkatan.
“Memang ada x-ray, jadi kalau ada barang yang naik (kapal) bisa melewati x-ray juga. Tetapi kalau barang yang turun, itu tidak melewati x-ray, jadi kejelian dari anggota kita saja di lapangan,” kata Lily Djafar.
Rosek Nursahid juga mendesak pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, agar mengeluarkan peraturan yang mengharuskan pemilik usaha transportasi melarang penumpangnya membawa satwa liar.
“Seharusnya Kementerian Perhubungan mengeluarkan sebuah aturan, (surat) edaran kepada semua pengusaha transportasi umum, kapal laut, kereta api, bus umum, untuk melarang atau menolak penumpang yang membawa satwa liar,” lanjut Rosek Nursahid.