Baru tiga bulan menjabat, Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno terbelit perkara hukum. Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jakarta Raya pada hari Kamis (18/1) memeriksa Sandiaga sebagai saksi dalam kasus penggelapan sebidang tanah di Curug, Tangerang. Pemeriksaan yang awalnya dijadwalkan pukul sepuluh pagi molor dan baru dimulai jam satu siang. Proses pemeriksaan terhadap Sandiaga berakhir pada pukul empat sore.
Kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan, Sandiaga menjelaskan dirinya sudah memberikan klarifikasi terhadap delapan pertanyaan yang diajukan seputar tanah dijual dalam proses likuidasi PT Japirex. Seandainya ada pertanyaan lanjutan dari tim penyidik, Sandiaga berkomitmen siap menghadiri pemeriksaan kembali. Sandiaga menyatakan dirinya akan bersikap kooperatif untuk menuntaskan kasus dugaan penggelapan tanah tersebut.
"Saya yakin, hakul yakin, bahwa saya tidak terlibat dalam tindakan melawan hukum dan itu sudah dibuktikan dan ini murni perdata. Namun, sebagai warga negara yang taat hukum, tentunya saya harus tetap mendukung proses investigasi," tegas Sandiaga.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jakarta Raya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan ada 19 pertanyaan yang diajukan tim penyidik kepada Sandiaga. Namun karena Sandiaga ada kegiatan lain di kantornya, maka tidak semua pertanyaan diajukan dan dijawab tuntas oleh Sandiaga. Oleh karena itu, lanjut Argo, pemeriksaan ditunda dan akan diagendakan kembali. Tapi dia belum bisa memastikan kapan pemeriksaan lanjutan terhadap Sandiaga akan dilakukan.
Argo mengatakan Sandiaga diperiksa sebagai saksi terkait jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Japirex dan menguasai 40 persen saham. Sedangkan tersangka Andreas Tjahjadi sebagai direktur utama memiliki 60 persen saham. Hingga akhirnya perusahaan eksportir industri rotan itu dilikuidasi dan aset-asetnya, termasuk lahan di Curug dijual. Selain tanah milik PT Japirex, lahan kepunyaan Djoni Hidayat, juga direksi di PT Japirex, ikut dijual.
"Jadi saksi ikut menandatangani berkaitan dengan pengalihan hak tadi, penjualan tanah, yang salah satunya atas nama Djoni. Diketahui bahwa semuanya itu atas nama PT Japirex. Saksi juga tidak mengetahui kalau ada salah satu sertifikat atas nama Pak Djoni," tutur Argo.
Menurut Argo, Sandiaga mengetahui uang hasil penjualan lahan itu dimasukkan ke dalam rekening sebuah bank di Jakarta. Kemudian diambil setelah itu dan dimasukkan ke bank lain. Lantas diambil lagi dan didepositokan ke bank lain.
Argo tidak mau menjawab secara gamblang soal klaim Sandiaga bahwa kasus tersebut merupakan perkara perdata. Argo hanya mengatakan penyidik bekerja secara profesional untuk menindaklanjuti laporan yang masuk.
Sejauh ini, kata Argo, baru satu orang dijadikan tersangka pada Oktober tahun lalu, yakni Andreas Tjahjadi, dan berkasnya akan segera disampaikan ke kejaksaan. Dia menambahkan pendalaman atas kasus ini akan dilakukan pada pemeriksaan lanjutan terhadap Sandiaga.
Nama Sandiaga Uno disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Andreas Tjahjadi, yang membuat penyidik memanggil wakil gubernur itu.
Fransiska Kumalawati Susilo sebagai pelapor mengatakan dirinya sudah mencoba menghubungi Sandiaga dan Andreas sejak 2015. Ia mengaku sempat bertemu Andreas pada Januari 2016, dan sudah dua kali mengirim somasi kepada Andreas dan Sandiaga, tapi tidak pernah ditanggapi.
"Saya hanya kuasa untuk mengurus karena saya sebagai amanah daripada Ibu Happy Soeryadjaya (istri Jhoni Hidayat)," kata Fransiska.
Sandiaga sebelumnya pernah dijadwalkan untuk diperiksa pada 11 Oktober 2017 tentang lahan seluas 1 hektar tersebut. Saat itu, kuasa hukum Sandiaga Uno mengajukan penundaan pemeriksaan lantaran kliennya sibuk untuk mempersiapkan pelantikan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Sandiaga dipanggil kembali melalui sebuah surat yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Surat yang ditandatangani Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi itu terbit pada 15 Januari 2018. Surat itu dikirimkan lantaran kepolisian tak kunjung mendapatkan jawaban dan kepastian dari kuasa hukum Sandiaga Uno ihwal kesediaannya hadir untuk diperiksa.
Sandiaga Uno dan rekannya dilaporkan ke pihak kepolisian sejak 8 Maret 2017. Pelapor bernama Fransiska Kumalawati Susilo mengatakan kejadian bermula pada 2012. Saat itu, kata dia, Sandiaga dan rekan bisnisnya, Andreas Tjahyadi, menjual satu hamparan lahan seluas hampir 1 hektare seharga Rp 12 miliar.
Dari tiga lahan di satu hamparan tersebut, Fransiska melanjutkan, ada satu bidang lahan seluas 3.000 meter milik Djoni Hidayat, yang ikut dijual perusahaan milik Sandiaga dan Andreas, yakni PT Japirex.
Sandiaga Uno dan Andreas membalik nama sertifikat lahan milik Djoni menjadi milik perusahaan mereka. Padahal, menurut Fransiska, jika suatu PT ingin membeli lahan, harus ada rapat umum pemegang saham (RUPS). Namun hal itu tidak terjadi. PT Japirex menguasai lahan tanpa melalui RUPS. [fw/em]