Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Jakarta Minggu (6/4) menjelaskan, meski kampanye berjalan lancar namun masih terdapat gangguan keamanan seperti pelanggaran lalu lintas dan pidana pemilu.
Polri tambah Boy, tengah menangani 38 kasus pelanggaran tindak pidana Pemilu 2014 yang dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dari 38 kasus, 4 di antaranya dinyatakan sudah lengkap dan segera disidangkan di pengadilan.
Jenis pelanggaran pidana pemilu 4 kasus yang siap di proses pengadilan diantaranya adalah adalah politik uang, kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Sementara 34 kasus yang masih dalam proses penyidikan di kepolisian yaitu 1 kasus mengenai pemalsuan dokumen atau ijazah, 11 kasus politik uang, kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan masing-masing 3 kasus, perusakan alat peraga 2 kasus, 3 kasus kampanye di luar jadwal dan 14 kasus lainnya.
Untuk jumlah korban akibat kecelakaan lalu lintas selama masa kampanye ada 2 korban tewas dan 2 luka ringan.
Kepolisian tambah Boy juga menyidik pidana pemilu yang terjadi sebelum masa kampanye bulan Januari hingga 15 Maret 2014, dengan total ada 45 kasus. 23 kasus di antaranya siap diproses di pengadilan, 7 kasus masih dalam proses penyidikan dan 14 kasus dihentikan atau SP3.
Untuk kasus gangguan keamanan yang menonjol jumlah total ada 13, diantaranya adalah kasus penembakan di Aceh. Kepolisian menurut Boy berharap, masyarakat tidak mudah terprovokasi dan meyerahkan masalah ini kepada polisi.
Polri tambah Boy, tengah menangani 38 kasus pelanggaran tindak pidana Pemilu 2014 yang dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dari 38 kasus, 4 di antaranya dinyatakan sudah lengkap dan segera disidangkan di pengadilan.
Jenis pelanggaran pidana pemilu 4 kasus yang siap di proses pengadilan diantaranya adalah adalah politik uang, kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Sementara 34 kasus yang masih dalam proses penyidikan di kepolisian yaitu 1 kasus mengenai pemalsuan dokumen atau ijazah, 11 kasus politik uang, kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan masing-masing 3 kasus, perusakan alat peraga 2 kasus, 3 kasus kampanye di luar jadwal dan 14 kasus lainnya.
Untuk jumlah korban akibat kecelakaan lalu lintas selama masa kampanye ada 2 korban tewas dan 2 luka ringan.
Kepolisian tambah Boy juga menyidik pidana pemilu yang terjadi sebelum masa kampanye bulan Januari hingga 15 Maret 2014, dengan total ada 45 kasus. 23 kasus di antaranya siap diproses di pengadilan, 7 kasus masih dalam proses penyidikan dan 14 kasus dihentikan atau SP3.
Untuk kasus gangguan keamanan yang menonjol jumlah total ada 13, diantaranya adalah kasus penembakan di Aceh. Kepolisian menurut Boy berharap, masyarakat tidak mudah terprovokasi dan meyerahkan masalah ini kepada polisi.