Tautan-tautan Akses

Polisi Indonesia Tangkap 7 Orang dalam Kasus Perbudakan Sektor Perikanan


Para nelayan Myanmar menunggu waktu keberangkatan dari kompleks perusahaan perikanan Pusaka Benjina Resources di Benjina, Kepulauan Aru (3/4). (AP/Dita Alangkara)
Para nelayan Myanmar menunggu waktu keberangkatan dari kompleks perusahaan perikanan Pusaka Benjina Resources di Benjina, Kepulauan Aru (3/4). (AP/Dita Alangkara)

Lima kapten kapal Thailand dan dua pegawai Indonesia di Pusaka Benjina Resources, salah satu perusahaan perikanan terbesar di Indonesia bagian timur, telah ditahan.

Dua warga negara Indonesia dan lima warga Thailand ditangkap atas tuduhan perdagangan manusia terkait perbudakan dalam industri perikanan laut, menurut pihak kepolisian. Mereka adalah para tersangka pertama yang ditahan sejak kasus itu diungkap The Associated Press dalam sebuah laporan dua bulan lalu.

Penahanan itu dilakukan Senin (11/5) dan Jumat malam pekan lalu di desa pulau terpencil Benjina, menurut AKBP Arie Dharmanto, kepala unit anti-perdagangan manusia pada Kepolisian Republik Indonesia.

Lima kapten kapal Thailand dan dua pegawai Indonesia di Pusaka Benjina Resources, salah satu perusahaan perikanan terbesar di Indonesia bagian timur, telah ditahan. Penahanan it terjadi setelah AP melaporkan bahwa makanan laut yang ditangkap para budak dikirim dari Benjina ke Thailand, sebelum diekspor dan memasuki rantai-rantai pasokan dari beberapa peritel makanan terbesar Amerika.

"Mereka telah melakukan kejahatan luar biasa, dan kami tidak akan membiarkannya terjadi lagi di Indonesia," ujar Arie, Selasa. "Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan mengejar mereka yang terlibat dalam kasus ini, siapapun mereka."

Polisi akan merekomendasikan agar mereka dituntut para jaksa. Jika para pria ini disidang, mereka dapat menghadapi hukuman penjara sampai 15 tahun dan denda sampai Rp 607,2 juta, ujarnya.

Ia mengatakan bahwa jumlah tersangka sepertinya akan bertambah karena pihak berwajib masih menyelidiki bagaimana ribuan nelayan asing dari Myanmar, Kamboja, Laos dan Thailand diangkut dalam kapal-kapal nelayan di Thailand -- terkadang setelah diperdaya atau diculik -- dan dibawa bekerja di perairan Indonesia dan tidak boleh pergi. Banyak yang mengatakan mereka dipukuli dan dipaksa bekerja sampai 24 jam sehari tanpa cukup makanan dan air bersih. Sebagian besar berupah kecil atau tidak sama sekali.​

Gavin Gibbons, juru bicara Lembaga Perikanan Nasional, yang mewakili sekitar 75 persen dari penjual makanan laut AS, mengatakan mereka ingin melihat kasus-kasus itu diproses.

"Ini betul-betul jenis tindakan yang kami serukan," ujarnya, Selasa. "Kami senang melihat pemerintah Indonesia bekerja cepat untuk menyelidiki dan bertindak untuk menangkap para tersangka dalam insiden ini."

Arie Dharmanto mengatakan pihak berwajib berencana menerbangkan semua tersangka ke Jakarta, setelah penyelidikan selesai. Polisi masih menginterogasi petugas-petugas keamanan perusahaan, yang diperkirakan juga akan menjadi tersangka, tambahnya.

Ia mengatakan penyelidikan polisi menemukan bahwa ratusan nelayan asing direkrut di Thailand dan dibawa ke Indonesia menggunakan dokumen imigrasi dan sertifikat pelaut palsu dan mereka menjadi obyek kekerasan yang brutal. Para tersangka dituduh mengurung para nelayan sampai selama satu sampai enam bulan dalam sel seperti penjara yang terletak di kompleks perusahaan di Benjina.

Polisi telah menyita lima kapal ikan, yang diduga digunakan para tersangka untuk perdagangan manusia dan praktik-praktik seperti perbudakan, serta puluhan paspor dan sertifikat pelaut palsu.

Arie Dharmanto mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menanyai lebih dari 50 nelayan asing dari Myanmar dan Kamboja serta 16 saksi, termasuk pegawai perusahaan dan petugas imigrasi dan pelabuhan.

Recommended

XS
SM
MD
LG