Tim gabungan Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara (Sumut), menangkap Arbain seorang pemuda yang nekat menjual satwa yang dilindungi melalui media sosial Facebook. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Rony Samtama mengatakan pihaknya dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menangkap Arbain di rumahnya di Desa Palih Manan, Hamparan Perak, Deliserdang, Sumut, Rabu (8/1).
"Berawal dari tim cyber patrol Polda Sumut menemukan ada grup akun Facebook yang merupakan komunitas jual beli satwa langka. Kemudian anggota melakukan komunikasi dengan pelaku, yang bersangkutan ini sebenarnya menggunakan akun palsu. Dari komunikasi ini kemudian dilakukan transaksi terhadap satwa dilindungi," kata Rony di Mapolda Sumut, Jumat (11/1).
Lanjut Rony, pelaku enggan bertemu dengan calon pembeli satwa dilindungi secara langsung, dan hanya menggunakan jasa ojek online untuk bertransaksi. Namun, petugas mampu melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 3 ekor anak elang brontok (Nisaetus cirrhatus), 3 ekor anak kucing akar/kucing tandang (Prionailurus bengalensis) dan 3 ekor anak lutung emas/lutung budeng (Trachypithecus auratus).
"Kalau dari tiga jenis ini, harga elang brontok Rp 300 ribu per ekor. Kemudian lutung emas Rp 250 ribu sampai Rp 350 ribu. Anak kucing akar juga sama. Harga ini ditingkat lokal. Nah ini yang kami telusuri bagaimana dia mungkin melakukan transaksi dengan pihak di luar Sumut," jelas Rony.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, petugas menyebut Arbain sudah enam bulan melakukan jual beli hewan dilindungi melalui Facebook dan berhasil menjual 26 satwa langka. Jumlah itu terdiri dari delapan ekor lutung emas, 10 ekor harimau akar, dan delapan ekor elang brontok. Satwa-satwa itu dijual di wilayah Medan.
"Hasil pengembangan kita ternyata AR bukan pertama kali melakukan kegiatan jual beli satwa langka ini. Pengakuannya sudah puluhan tapi kita harus cari kemana satwa-satwa ini dijual. Berbagai jenis satwa, menurut pengakuan pelaku. Satwa didapat dari masyarakat di sekitaran pesisir pantai Hamparan Perak. Kami masih terus telusuri untuk perburuan liar, sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucap Rony.
Pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sementara itu, Kepala BKSDA Sumut, Hotmauli Sianturi menuturkan satwa-satwa yang berhasil disita dari pelaku akan dibawa ke pusat rehabilitasi satwa di Sibolangit, Deliserdang. Nantinya satwa-satwa yang masih anakan itu akan mendapat perawatan dan apabila kondisi hewan dilindungi tersebut sudah membaik tidak menutup kemungkinan akan dilepasliarkan.
"Tiga jenis satwa yang dilindungi dan masih bayi-bayi semua harapan kita ini bisa diselamatkan, disehatkan dulu dan ketika sudah besar semoga bisa dilepasliarkan. Ini kita selamatkan ke pusat rehabilitasi satwa di Sibolangit karena kita punya dokter hewan dengan peralatan medis yang cukup," jelasnya. [aa/lt]