Tautan-tautan Akses

Polda Sulteng Berhasil Tangkap Seluruh Pelaku Kekerasan Seksual di Parigi Moutong


Puluhan orang menyalakan lilin di pelataran RSUD Undata di Palu, dalam aksi solidaritas untuk seorang anak korban kekerasan seksual di Parigi Moutong, Sulteng, 4 Juni 2023. (Foto: VOA/Yoanes Litha)
Puluhan orang menyalakan lilin di pelataran RSUD Undata di Palu, dalam aksi solidaritas untuk seorang anak korban kekerasan seksual di Parigi Moutong, Sulteng, 4 Juni 2023. (Foto: VOA/Yoanes Litha)

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi berhasil menangkap tiga tersangka kasus kekerasan seksual terhadap terhadap seorang anak perempuan dibawah umur di Kabupaten Parigi Moutong yang sempat melarikan diri. Kini, seluruh tersangka berhasil dijebloskan ke dalam bui.

Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan pihaknya berhasil menangkap tiga tersangka kasus persetubuhan terhadap anak bernisial R di Kabupaten Parigi Moutong. Saat ini mereka dijebloskan ke dalam tahanan di markas Polda Sulawesi Tengah di Palu.

Tersangka terakhir inisial AW ditangkap di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (9/6), sedangkan dua tersangka lainnya masing-masing inisial AS dan AA ditangkap pada Sabtu (3/6) di wilayah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur dan Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

“Jadi secara keseluruhan 11 orang tersangka terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur sudah tertangkap dan sudah dilakukan penahanan di Polda Sulawesi Tengah,” kata Kombes Pol Djoko Wienartono, dihubungi VOA, Minggu (11/6) siang.

Kegiatan Doa Bersama di pelataran RSUD Undata di Palu, untuk R, anak berusia 16 tahun korban kekerasan seksual di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Minggu, 4 Juni 2023. (Foto:VOA/Yoanes Litha)
Kegiatan Doa Bersama di pelataran RSUD Undata di Palu, untuk R, anak berusia 16 tahun korban kekerasan seksual di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Minggu, 4 Juni 2023. (Foto:VOA/Yoanes Litha)

Menurut Kombes Pol Djoko Wienartono, para tersangka di antaranya ada yang berprofesi sebagai guru, kepala desa dan oknum anggota Polri. Mereka diancam dengan hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara berdasarkan pasal 81 Undang-Undang 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

R yang saat itu berusia 15 tahun mengalami kekerasan seksual dalam rentang waktu April 2022 hingga Januari 2023, pada waktu dan tempat yang berbeda. Perbuatan asusila itu dilakukan secara terpisah oleh masing-masing pelaku yang saling mengenal satu sama lain. Para pelaku memperdayai korban dengan iming-iming uang dan barang.

Memberikan Efek Jera Bagi Pelaku

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati. ((Biro Setpres)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati. ((Biro Setpres)

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan penerapan pasal 81 itu diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku. Ia mengatakan sangat dimungkinkan sanksi hukum kebiri kimia kepada para pelaku.

“Sangat dimungkinkan, makanya ini sudah dipasang pasal yang sudah paling maksimal makanya perspektif bapak Kapolda ini saya tidak ragukan lagi untuk memberikan efek jera terhadap pelaku,” jelas I Gusti Ayu seusai menjenguk R yang sedang di rawat di Rumah Sakit Daerah Undata di Palu, Jumat (9/6).

Polda Sulteng Berhasil Tangkap Seluruh Pelaku Kekerasan Seksual di Parigi Moutong
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:58 0:00

Di sisi yang lain, I Gusti Ayu juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari para pelaku yang tidak boleh mengalami stigma dari kesalahan orang tuanya. Pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tengah, menurut Ayu, akan memberikan perlindungan dan memastikan terpenuhinya kebutuhan anak-anak dari pelaku tersebut, termasuk anak dari seorang anggota Polisi yang dijadikan tersangka.

“Ini komitmen yang sudah dibangun karena daripada tersangka itu ada salah satunya adalah dari aparat ya. Anak dari pelaku ini sudah ditanggung nanti oleh bapak Kapolda,” ungkap I Gusti Ayu.

Kampanye Perlindungan Anak

Ketua Umum LPAI, Dr. Seto Mulyadi, S.Psi., M.Si.
Ketua Umum LPAI, Dr. Seto Mulyadi, S.Psi., M.Si.

Di tempat yang sama, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengajak media massa untuk terus mengampanyekan perlindungan anak. Pasalnya isu tersebut membutuhkan keterlibatan semua pihak untuk mencegah terjadinya kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.

“Perlindungan anak memerlukan orang sekampung, seluruh pihak, baik pemerintah, baik aparat, baik masyarakat sendiri termasuk juga media,” ungkap Seto Mulyadi.

Di sisi lain, Seto Mulyadi juga berpandangan media massa perlu ikut mendukung kesembuhan R dengan tidak menulis pemberitaan yang dapat melukai perasaan korban. [yl/ah]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG