Tautan-tautan Akses

Petani Poso Kehilangan Mata Pencaharian Akibat Pembangunan Bendungan PLTA Poso 1


Runtu Lemba Tumatio (57) berdiri diatas lahan sawah miliknya yang terendam air danau di Desa Toinasa, Kecamatan Pamona Barat, Minggu (3/10/2021). (Foto: VOA/Yoanes Litha)
Runtu Lemba Tumatio (57) berdiri diatas lahan sawah miliknya yang terendam air danau di Desa Toinasa, Kecamatan Pamona Barat, Minggu (3/10/2021). (Foto: VOA/Yoanes Litha)

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai ada potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam peristiwa terendamnya areal persawahan yang menyebabkan hilangnya sumber mata pencaharian utama petani akibat pembendungan alur sungai dari Danau Poso untuk pembangkit listrik tenaga air.

Sepanjang pengalamannya bercocok tanam di area tempat tinggalnya di Desa Meko, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah sejak 1987, Kristian Basompe hafal betul kapan ia bisa memulai proses penanaman padi setiap tahunnya.

Bagi petani berusia 58 tahun ini, penanaman dapat dilakukan dua kali dalam setahun. Para petani di Desa Meko mengetahui bahwa mereka tidak dapat menanam pada bulan April hingga Juni karena intensitas hujan cukup tinggi yang menyebabkan volume air di Danau Poso menjadi naik.

Namun kini, keganjilan tampak terjadi sejak dibangunnya bendungan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Poso 1 pada 2019.

Bendungan PLTA Poso 1 di Desa Sulewana, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Selasa (24/11/2020). (Foto: VOA/Yoanes Litha)
Bendungan PLTA Poso 1 di Desa Sulewana, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Selasa (24/11/2020). (Foto: VOA/Yoanes Litha)

Menurut para petani, kehadiran bendungan PLTA Poso 1 yang didirikan di aliran sungai yang mengalir dari Danau Poso menyebabkan pola naik turun air danau tidak lagi berlangsung alami karena dipengaruhi buka tutup pintu air bendungan tersebut.

“Bulan empat, lima dan enam itu petani tidak akan turun sawah karena musim air akan naik, tapi sekarang ini (selama) dua tahun (terakhir) tidak bisa (mengolah) sawah. (Kejadian ini) tidak pernah terjadi di Danau Poso ini,” kata Kristian yang memiliki lahan sawah seluas 1,5 hektare di Desa Meko yang terletak di Kecamatan Pamona Barat itu.

Hal serupa juga dirasakan oleh Ambrawati. Perempuan berusia 61 tahun ini mulai bercocok tanam di tempat tinggal di Desa Toinasa, Kecamatan Pamona Barat, sejak 2017 lalu saat pemerintah desahnya memperkenalkan program cetak sawah.

Seorang petani menunjuk areal persawahan yang terendam oleh luapan air danau di Desa Meko, Kecamatan Pamona Barat, Sabtu (2/10/2021). (Foto: VOA/Yoanes Litha)
Seorang petani menunjuk areal persawahan yang terendam oleh luapan air danau di Desa Meko, Kecamatan Pamona Barat, Sabtu (2/10/2021). (Foto: VOA/Yoanes Litha)

Ia menceritakan sejak lahan sawah seluas lebih dari satu hektaree miliknya terendam air danau, keluarganya kini kehilangan sumber mata pencaharian.

“Dengan keadaan sekarang apa yang saya dapat? Semua ekonomi kami keluarga hampa semua, tidak ada berhasil. Menderita, saya tinggal meminjam-minjam beras di gilingan, berutang di gilingan sampai sekarang belum saya bayar,” keluh Ambrawati.

Rata-rata dalam setiap satu hektaree, ia mengaku dapat memperoleh hasil sebanyak tiga ton beras dari setiap musim tanam.

Sebanyak 96 hektareee areal persawahan di Desa Meko, Sulawesi Tengah, terendam air Danau Poso yang diduga disebabkan oleh bendungan PLTA Poso 1, yang dimiliki oleh PT Poso Energy. Situasi itu menimbulkan dampak serius pada ekonomi dan ketahanan pangan sekitar 148 keluarga petani yang kehilangan sumber mata pencaharian utama mereka.

“Ini masalahnya adalah masalah sawah, masalah kehidupan ada di situ. Ini hak dasar sebenarnya. Penghasilan mereka ini selain untuk makan mereka gunakan untuk kebutuhan anak sekolah, kemudian kesehatan mereka, pembangunan rumah, semua tergantung pada penghasilan mereka," ungkap I Gede Sukaartana, Kepala Desa Meko, Kecamatan Pamona Barat dalam pertemuan bersama Komnas HAM RI di Institut Mosintuwu, Kota Tentena, pada Kamis (30/9).

Sementara, lanjutnya, sekarang mereka tidak bisa lagi mengolah sawah mereka akibat tenggelam sejak dari 2019 akhir sampai sekarang.

Petani Poso Kehilangan Mata Pencaharian Akibat Pembangunan Bendungan PLTA Poso 1
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:01 0:00

I Gede mengungkapkan untuk bertahan hidup para petani kini bekerja secara serabutan diantaranya dengan mencari damar dan getah pinus di hutan.

Data Dinas Pertanian Kabupaten Poso, Selasa (5/10), menyebutkan secara keseluruhan terdapat 226 hektaree areal persawahan di tepian Danau Poso yang terdampak berdasarkan verifikasi yang dilakukan petugas Penyuluh Pertanian Lapangan.

Seorang warga berjalan di antara pematang sawah yang tidak bisa diolah sejak Juli 2020 karena terendam air danau Poso. Jumat, 6 November 2020. Foto: Mosintuwu/RayRarea
Seorang warga berjalan di antara pematang sawah yang tidak bisa diolah sejak Juli 2020 karena terendam air danau Poso. Jumat, 6 November 2020. Foto: Mosintuwu/RayRarea

Potensi Pelanggaran HAM

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI, Ahmad Taufan Damanik, kepada VOA mengatakan testimoni para petani menunjukkan telah terjadi kerusakan ekologis dan gangguan kesejahteraan warga yang terdampak luapan air danau yang diduga disebabkan oleh bendungan PLTA.

“Itu memang kelihatan dampak dari adanya proyek (PLTA) itu terhadap kehidupan ekonomi masyarakat sekitar (selama) dua tahun (terakhir. Itu jelas hak-hak mereka dalam bidang kehidupan kesejahteraan terganggu. Itu jelas sekali potensi pelanggaran hak asasinya,” tegas Ahmad.

Sebagai tindak lanjut, warga dapat membuat pengaduan resmi sebagai dasar Komnas HAM mengambil langkah berikutnya termasuk memutuskan apakah kasus tersebut akan masuk dalam kasus yang akan dimediasi atau dipantau Komnas HAM

Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik seusai bertemu para petani di Tentena, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Kamis (30/9/2021) (Foto: VOA/Yoanes Litha)
Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik seusai bertemu para petani di Tentena, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Kamis (30/9/2021) (Foto: VOA/Yoanes Litha)

“Yang manapun pilihannya (nanti), itu (semua dilakukan) dalam rangka menyelesaikan hak-hak warga yang dirugikan atas kesejahteraan mereka. Kehilangan mata pencaharian termasuk juga kerusakan ekologis itu pasti akan berdampak terhadap hak asasi yang lain, terutama yang kita kategorikan sebagai hak asasi ekonomi, sosial, budaya,” jelas Ahmad.

Dia menyerukan agar pihak terkait agar secara serius mencari solusi untuk menyelesaikan permasalahan yang dialami para petani tersebut.

Kompensasi Beras

Ketika dihubungi pada Senin (4/10), PT Poso Energy menyatakan tetap memenuhi tanggung jawab mereka dalam merespon dampak pembangunan bendungan PLTA Poso 1, di antaranya dengan memberikan kompensasi berupa beras bagi para petani yang terdampak berdasarkan luasan sawah yang telah diverifikasi oleh tim lapangan perusahaan tersebut.

Suasana pertemuan antara Ketua Komnas HAM RI dengan para petani terdampak luapan air Danau Poso, bertempat di Dodoha, Institut Mosintuwu, Tentena, Kabupaten Poso, Kamis (30/9/2021). (Foto: VOA/Yoanes Litha)
Suasana pertemuan antara Ketua Komnas HAM RI dengan para petani terdampak luapan air Danau Poso, bertempat di Dodoha, Institut Mosintuwu, Tentena, Kabupaten Poso, Kamis (30/9/2021). (Foto: VOA/Yoanes Litha)

“Jangka pendeknya ya ini kompensasi satu kali masa tanam, itu atas permintaan mereka sendiri. Jadi kita kasih beras sesuai dengan standar Dinas Pertanian itu (misalnya) satu hektaree dapatnya sekian ton,” kata Irma Suriani, Kepala Departemen Lingkungan, Kehutanan dan CSR dari PT Poso Energy. Namun ia tak merinci banyaknya beras yang diberikan kepada petani.

Menurut Irma, beberapa desa telah menerima kompensasi tersebut diantaranya Desa Tindoli dan Tolambo. Namun untuk Desa Meko, pihaknya terkendala dengan sikap pemerintah desa yang tidak mengizinkan masuknya tim verifikasi lapangan.

Irma menjelaskan pembangunan bendungan PLTA Poso 1 telah melalui tahapan sertifikasi, yaitu sertifikasi desain, konstruksi, penggenangan. Pihaknya sedang bersiap untuk tahapan sertifikasi operasional bendungan. Saat ini bendungan PLTA Poso 1 masih dalam tahap uji coba hingga Desember 2021. [yl/rs]

Recommended

XS
SM
MD
LG