Perancis, Senin (27/5) menyatakan bahwa pengadilan Irak yang menjatuhkan hukuman mati terhadap warga negara Perancis karena menjadi anggota ISIS memiliki yurisdiksi untuk mengeluarkan putusan atas kasus tersebut. Pernyataan ini muncul sementara muncul pertanyaan mengenai perlakuan hukum terhadap ribuan warganegara asing yang sebelumnya bergabung dengan kelompok ekstremis tersebut.
“Teroris ISIS harus menanggapi kejahatan mereka di pengadilan,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Perancis, Agnes von der Muhll.
Ketiga orang yang divonis hari Minggu (26/5) itu adalah warga negara Perancis pertama yang menjadi anggota ISIS yang dijatuhi hukuman mati di Irak. Mereka dipindahkan dari negara tetangga, Suriah, untuk diadili di Irak. Kelompok warga negara Perancis lainnya yang menjadi anggota ISIS diperkirakan akan diumumkan hukumannya di pengadilan di Baghdad pada Senin siang.
Sewaktu persidangan hari Senin (27/5) dimulai, warga negara Perancis pertama yang dihadirkan adalah Mustafa Mohammed Ibrahim (37) dari Nice, kota di kawasan Laut Tengah. Keturunan Tunisia ini meminta maaf dari rakyat Irak dan Suriah serta para korbannya, sebelum hakim memerintahkan ia membuka baju untuk mengetahui apakah ada tanda-tanda penganiayaan di tubuhnya. Tidak ada tanda-tanda seperti itu ditemukan.
Ibrahim mengatakan apapun hukuman yang dijatuhkan terhadapnya, ia ingin kembali ke negaranya. Ia menambahkan bahwa ia bekerja sebagai supir di Perancis sebelum bergabung dengan ISIS.
Orang kedua yang dibawa ke ruang sidang diidentifikasi sebagai Fadil Hamad Abdallah (33), warga Perancis keturunan Maroko. [uh]