Tautan-tautan Akses

Peradilan Banding Sirkuit ke-9 Tetap Blokir Larangan Perjalanan Presiden Trump


Para pengunjuk rasa mengusung poster dalam sebuah unjukrasa menentang larangan perjalanan yang diperbaharui oleh Presiden Donald Trump di luar gedung pengadilan federal di Seattle, hari Senin, 15 Mei 2017 (foto: AP Photo/Ted S. Warren)
Para pengunjuk rasa mengusung poster dalam sebuah unjukrasa menentang larangan perjalanan yang diperbaharui oleh Presiden Donald Trump di luar gedung pengadilan federal di Seattle, hari Senin, 15 Mei 2017 (foto: AP Photo/Ted S. Warren)

Larangan perjalanan Trump terhadap enam negara yang mayoritas penduduknya Muslim tetap tidak mendapat persetujuan sebuah peradilan federal.

Sebuah peradilan federal ke dua telah memutuskan untuk tetap memblokir perintah eksekutif Presiden Trump yang melarang perjalanan dari enam negara yang mayoritas penduduknya Muslim.

Peradilan banding sirkuit ke-9 di San Francisco secara bulat membatalkan larangan perjalanan Trump itu pada Senin, dan alasannya, presiden melampaui wewenangnya ketika menerbitkan perintah eksekutif pada 2 Maret itu.

Panel beranggotakan tiga hakim mengatakan, sementara UU Imigrasi dan Kewarganegaraan 1952 memberi presiden kekuasaan besar untuk mengendalikan aliran orang masuk ke Amerika dan melindungi keamanan Amerika, bidang imigrasi, meskipun presiden sekalipun, bukan masalah yang bisa diputuskan oleh satu orang saja.

Keputusan Senin ini mirip dengan keputusan sebelumnya oleh peradilan banding sirkuit ke 4 di Virginia, yang pada 25 Mei mempertahakan keputusan hakim Maryland untuk memblokir perintah itu. [jm]

XS
SM
MD
LG