No media source currently available
Keputusan pemerintah untuk menjabarkan Undang-Undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dalam satu Peraturan Pemerintah (PP) saja dianggap sebagai langkah yang keliru. Presiden Jokowi bahkan dinilai melanggar janjinya sendiri.