Tautan-tautan Akses

Pengaruh Agama dalam Produk Hukum Indonesia Meningkat


Pengaruh agama dalam produk hukum terus meningkat di Indonesia. (Foto:VOA/Nurhadi).
Pengaruh agama dalam produk hukum terus meningkat di Indonesia. (Foto:VOA/Nurhadi).

Mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memang sudah keluar dari tahanan. Namun, dia akan selalu menjadi pengingat kasus penodaan agama. Dalam kasus semacam ini, agama ternyata berperan lebih besar ketimbang faktor hukum.

Sebuah riset yang dilakukan Tim Peneliti dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menemukan fakta, produk hukum Indonesia sering dipengaruhi faktor agama. Undang-Undang, peraturan daerah, dan bahkan keputusan penegak hukum kadang disusun bukan berdasar konstitusi murni. Faktor keagamaan memiliki pengaruh signifikan. Sri Wiyanti Eddyono, Ph.D, anggota tim peneliti dari FH UGM mengungkapkan, pengaruh itu bahkan bisa menjalar jauh hingga ke putusan hakim.

“Ada kasus penodaan agama, mulailah ramai kemudian di masyarakat. Kemudian keluar fatwa MUI. Dengan adanya fatwa MUI itu, jaksa pun melanjutkan kasus, misalnya, dan diposes. Pertimbangan hakim kemudian juga mengacu kepada fatwa MUI. Ini menarik sekali,” kata Sri Wiyanti.

Sri Wiyanti Eddyono dari tim peneliti FH UGM memeparkan pengaruh agama dalam produk hukum di Indonesia. (Foto: Humas UGM)
Sri Wiyanti Eddyono dari tim peneliti FH UGM memeparkan pengaruh agama dalam produk hukum di Indonesia. (Foto: Humas UGM)

Sri Wiyanti menyampaikan hal itu dalam paparan hasil riset politisasi agama dalam pembentukan berbagai peraturan hukum daerah hingga nasional. Paparan itu diseleggarakan di kampus UGM, Senin (18/02) dalam acara seminar Hukum dan Gagasan Kebangsaan Indonesia dalam rangka Pusaran Politik Identitas.

Politisasi Agama Meningkat

Tim peneliti mencatat, aturan yang mengandung unsur politisasi agama meningkat dari tahun ke tahun tahun. Kurun waktu 1999-2004 ada 56 peraturan yang dianggap hasil politisasi agama. Pada 2010 menjadi 156 aturan dan meningkat 471 peraturan sejak 2017 lalu. Politisisasi agama diakomodir negara melalui demokrasi dan dilakukan oleh politisi, kepala daerah dan kelompok ormas. Tujuan mereka adalah memasukkan aturan agama dalam tatanan negara.

Pengaruh yang sama juga dalam pembentukan undang-undang dan peraturan daerah di Indonesia. “Persoalannya memang ketika saya masih melihat adanya Perda-Perda, yang secara jelas merujuk pada agama tertentu. Bedakan dengan merujuk pada nilai-nilai yang universal, itu menurut saya bagian dari formalisasi agama yang problematik,” kata Sri Wiyanti Eddyono.

Penelitian ini dilaksanakan di berbagai kota terkait isu intoleransi, kasus penodaan agama serta peraturan berbasis syariah. Kota-kota itu adalah Padang, DKI Jakarta, Medan, Cirebon, Klaten, Depok, dan Yogyakarta dengan metode wawancara dan observasi. Penelitian ini juga mencatat, sudah ada 97 putusan kasus penodaan agama di pengadilan negeri di seluruh Indonesia.

Dr Rikardo Simarmata dari Fakultas Hukum UGM menambahkan, politisasi identitas primordial berpotensi mengusik sendi-sendi hukum. Kasus hukum dengan politik identitas di dalamnya, sering membuat hakim memberikan putusan yang tidak tepat dan tanpa rasa keadilan sosial bernilai kemanusiaan.“ Dalam berbagai kasus, kakim tidak lagi memandang bukti yang disampaikan di pengadilan,” kata Rikardo.

Penegak Hukum Penentu Akhir

Sementara itu, Yudi Latif Ph D dari Pusat Studi Islam dan Kenegaraan Indonesia mengakui, masuknya pengaruh agama dalam produk hukum kadang disebabkan aspirasi masyarakat. Indonesia mengalami proses yang panjang terkait hal itu. Bahkan dalam penyusunan Undang-Undang Dasar, apa yang disebut sebagai Piagam Jakarta adalah contoh bagaimana pengaruh agama masuk dalam konstitusi.

Para pembicara dalam seminar Hukum dan Gagasan Kebangsaan Indonesia dalam rangka Pusaran Politik Identitas. (Foto: Humas UGM)
Para pembicara dalam seminar Hukum dan Gagasan Kebangsaan Indonesia dalam rangka Pusaran Politik Identitas. (Foto: Humas UGM)

Yudi menekankan, setiap konstitusi memiliki kelemahan. “Pada akhirnya, yang menutupi kelemahan konstitusi itu adalah semangat penyelenggara negara. Meskipun konstitusi, pasal-pasalnya menjelaskan bahwa kita merupakan negara kekeluargaan, tetapi kalau semangat para penyelenggara negara mengarahkan kepada negara perseorangan, maka pasal-pasal konstitusi di atas kertas itu tidak ada artinya di dalam praktik,” ujar Yudi Latif.

Untuk mengurangi dampak munculnya undang-undang atau aturan daerah yang kental pengaruh primordial, Yudi berharap banyak pada pendidikan.

“Saya masih percaya, hakim itu ujung dari semua ini. Kalau hakim masih punya semangat moral Pancasila, maka keputusan-keputusan tekstual itu selalu bisa diimbangi oleh kearifan untuk mempertimbangkan segala sumber hukum demi keadilan itu. Pada ujungnya ini memang pendidikan hakim sangat menentukan. Karena kalau kita menanti kesempurnaan undang-undang, kita repot. Apalagi kualitas legislasi DPR kita kan kacau,” kata Yudi Latif.

Sementara itu, guru besar Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Prof. Amin Abdullah menilai, semua kondisi ini tidak lepas dari proses reformasi. Ada tiga nilai yang menurutnya cukup berkembang saat ini. Ketiganya adalah eksklusifisme yang cenderung tidak toleran, inklusifisme yang menganggap dirinya lebih baik dari yang lain, serta pluralisme dalam konsep modern. Pluralisme ini memandang manusia sederajat, sama di mata hukum tanpa melihat etnis dan gender.

Amin mengatakan, Indonesia sudah memiliki panduan yang sangat berharga agar masyarakat mampu bersikap pluralis, yaitu Pancasila. Dasar negara itu menjadi modal sosial kultural bagi rakyat Indonesia.

Pengaruh Agama dalam Produk Hukum Indonesia Meningkat
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:02 0:00

Senada dengan Yudi Latif, Amin Abdullah menantang perguruan tinggi berperan lebih dalam mengatasi kekacauan yang ada. Terkait aturan-aturan yang terlalu terpengaruh agama, Amin mengajak seluruh pihak berperan dalam proses sebelum aturan itu disahkan. Dalam banyak sisi, sebenarnya nilai-nilai agama bisa bersifat universal juga, misalnya mengenai perjudian atau prostitusi. Namun, ada yang disebut Amin sebagai aturan-aturan yang terlalu jauh, misalnya soal pemakaian jilbab di sekolah atau poligami.

“Kita tidak udah takut, bilang ya atau tidak, kalau tidak sesuai dengan pedoman dasar Pancasila dan aturan lainnya. Kita sepakat bahwa Indonesia yang plural harus harmonis, tidak boleh konflik. Non conflictual coexistent. Hidup berdampingan yang damai, bukan sikut-sikutan,” kata Amin Abdullah. [ns/ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG