Pengadilan perang Bangladesh telah menjatuhkan hukuman mati kepada seorang ulama Muslim karena apa yang disebut pengadilan kejahatan terhadap kemanusiaan atas tindakan-tindakannya dalam perang kemerdekaan dari Pakistan tahun 1971.
Abul Kalam Azad, yang diadili in absentia karena ia telah menjadi buron selama kira-kira satu tahun, adalah orang pertama yang didapati bersalah oleh pengadilan kontroversial itu yang diciptakan oleh pemerintah untuk mengadili para tersangka penjahat perang.
Tiga juta orang tewas dan ratusan ribu perempuan diperkosa dalam perang selama sembilan tahun itu. Pihak berwenang mengatakan para pemimpin Islamis bekerjasama dengan militer Pakistan dalam melakukan kekejaman dalam konflik itu.
Partai Jamaat-e-Islami menuntut pihak berwenang agar menghentikan peradilan para pemimpin tertingginya atas tuduhan kejahatan perang. Partai itu dan sekutunya, oposisi utama Partai Nasionalis Bangladesh, mengatakan bahwa partai yang berkuasa membentuk pengadilan khusus kejahatan perang itu untuk menarget lawan-lawan politik.
Human Rights Watch yang berbasis di New York mengatakan prosedur hukum yang digunakan oleh pengadilan itu tidak memenuhi standar internasional.
Abul Kalam Azad, yang diadili in absentia karena ia telah menjadi buron selama kira-kira satu tahun, adalah orang pertama yang didapati bersalah oleh pengadilan kontroversial itu yang diciptakan oleh pemerintah untuk mengadili para tersangka penjahat perang.
Tiga juta orang tewas dan ratusan ribu perempuan diperkosa dalam perang selama sembilan tahun itu. Pihak berwenang mengatakan para pemimpin Islamis bekerjasama dengan militer Pakistan dalam melakukan kekejaman dalam konflik itu.
Partai Jamaat-e-Islami menuntut pihak berwenang agar menghentikan peradilan para pemimpin tertingginya atas tuduhan kejahatan perang. Partai itu dan sekutunya, oposisi utama Partai Nasionalis Bangladesh, mengatakan bahwa partai yang berkuasa membentuk pengadilan khusus kejahatan perang itu untuk menarget lawan-lawan politik.
Human Rights Watch yang berbasis di New York mengatakan prosedur hukum yang digunakan oleh pengadilan itu tidak memenuhi standar internasional.