Pengadilan Myanmar telah menolak permohonan pembebasan dengan jaminan dari Danny Fenster, seorang jurnalis Amerika Serikat (AS) yang telah dipenjara selama lima bulan terakhir di negara tersebut.
Pengadilan malahan menambah tuduhan yang dijatuhkan terhadap Fenster.
Fenster sebelumnya sudah dikenai tuduhan menghasut karena menyebarkan informasi yang palsu atau menghasut, serta melanggar Undang-undang Berkumpul Secara Tidak Sah karena berhubungan dengan kelompok oposisi.
Keputusan pengadilan ini keluar ketika Bill Richardson, mantan duta besar AS untuk PBB melawat ke Myanmar.
Kunjungan kemanusiaan Richardson membangkitkan harapan bahwa dia akan mengusahakan pembebasan Fenster, karena Richardson dikenal dengan usaha-usahanya di masa lalu untuk membebaskan warga Amerika yang ditahan di negara-negara yang memiliki hubungan buruk dengan AS. [jm/my]