Tautan-tautan Akses

Pengadilan Mesir Tunda Sidang Wartawan Al Jazeera


Wartawan Inggris berdemo di depan Kedutaan Besar Mesir di London, Rabu, 19 Februari 2014.
Wartawan Inggris berdemo di depan Kedutaan Besar Mesir di London, Rabu, 19 Februari 2014.

Pengadilan Mesir telah menunda persidangan 20 wartawan, termasuk tiga wartawan dari saluran televisi Al Jazeera, terkait sebuah kasus yang dikatakan banyak pihak menyoroti tindakan keras pemerintahan yang didukung militer terhadap perbedaan pendapat dan kebebasan berbicara.

Para wartawan, termasuk empat warga asing, didakwa menyebarkan informasi palsu tentang Mesir dan mendukung atau terlibat kelompok Ikhwanul Muslimin, yang oleh pemerintah dipandang sebagai kelompok teroris.

Sidang ditunda hari Kamis hingga bulan depan.

Juris Greste, ayah dari salah seorang terdakwa, wartawan Al Jazeera Peter Greste dari Australia, mengatakan kepada wartawan ia berharap anaknya akan segera dibebaskan.

Al Jazeera berkantor pusat di Qatar, yang pemerintahnya mendukung Ikhwanul Muslimin dan mantan presiden Mesir Mohamed Morsi. Sejak Morsi digulingkan oleh militer Mesir bulan Juli, liputan-liputan berita stasiun TV itu di Kairo dan di daerah-daerah lainnya telah dikritik sebagai bias karena mendukung Ikhwanul Muslimin. Pimpinan jaringan TV itu mendukung liputan mereka, dan mengecam tuduhan terhadap wartawannya tidak masuk akal, tidak berdasar dan bohong.

Tuduhan Mesir bahwa wartawan-wartawan itu adalah pendukung teroris telah menarik perhatian internasional yang luas dari sesama wartawan, kelompok HAM dan pihak yang prihatin akan kondisi kebebasan pers di Mesir.

Al Jazeera menyerukan kepada seluruh dunia untuk ikut dalam hari aksi global tanggal 27 Februari untuk menunjukkan solidaritas bagi para wartawan itu dan mendesak Mesir untuk membebaskan mereka.
XS
SM
MD
LG