Sebuah pengadilan Mesir telah membebaskan seorang perempuan AS keturunan Mesir dan tujuh lainnya, setelah tiga tahun ditahan karena diduga melakukan penyelundupan manusia terkait yayasannya yang membantu anak-anak jalanan Kairo.
Terdakwa utama, Aya Hijazi, suaminya dan enam orang lainnya telah ditahan sejak Mei 2014, ketika polisi Kairo menggerebek yayasannya tanpa surat perintah pengadilan, menyita beberapa laptop dan perangkat lainnya.
Ketujuh orang itu didakwa melakukan penyelundupan manusia, mengeksploitasi anak-anak secara seksual, dan menggunakan anak-anak dalam protes-protes anti-pemerintah. Penangkapan itu memicu kecaman dari kelompok-kelompok aktivis yang mengklaim dakwaan-dakwaan itu direkayasa dan merupakan bagian dari penindasan terhadap masyarakat madani.
Putusan bebas hari Minggu itu muncul dua minggu setelah Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi bertemu di Washington dengan Presiden AS Donald Trump.
Belum jelas peran apa, jika ada, yang dimainkan lawatan itu dalam putusan bebas tersebut. Tetapi menjelang pertemuan itu, sumber-sumber dalam pemerintahan Trump mengatakan penahanan Hijazi dipantau ketat oleh para pejabat AS. [vm/ii]