Tautan-tautan Akses

Pengadilan Jerman Hukum Bendahara Nazi


Mantan pegawai Nazi, Oskar Groening, di ruang sidang pengadilan di Lueneburg, Jerman utara (8/7).
Mantan pegawai Nazi, Oskar Groening, di ruang sidang pengadilan di Lueneburg, Jerman utara (8/7).

Oskar Groening, yang dihukum empat tahun penjara, telah mengakui 'rasa bersalah moral' atas aksinya.

Sebuah pengadilan Jerman telah menghukum mantan pejabat Nazi berusia 94 tahun dengan empat tahun penjara karena bekerja sebagai bendahara di kamp kematian Auschwitz selama Perang Dunia II.

Pengadilan di Lueneburg hari Rabu (15/7) menjatuhkan vonis terhadap Oskar Groening, yang dinyatakan bersalah karena telah membantu pelaku kejahatan dalam lebih dari 300.000 pembunuhan.

Groening mengaku telah bekerja di kamp kematian tersebut, mengumpulkan uang dan barang milik orang-orang Yahudi yang tiba di sana dari Mei sampai Juli 1944. Sebagian besar tahanan dibunuh di kamar gas tak lama setelah sampai.

Groening, yang diberi julukan "Bendahara Auschwitz," mengakui "rasa bersalah moral" untuk aksinya namun mengatakan ia tidak pernah terlibat langsung dalam pembunuhan para tahanan.

Ia mengaku tahu dengan pembunuhan para tahanan di kamar gas, sebagian besar darinya Yahudi, dan memohon maaf.

Lebih dari 1,3 juta orang dikirim ke kamp Auschwitz di Polandia yang didukui Nazi antara Juni 1940 dan Januari 1945, sebagai bagian dari "Solusi Akhir," atau rencana Adolf Hitler untuk membasmi Yahudi di Eropa.

Sekitar 1,1 juta dari mereka, terutama Yahudi, mati dalam kamar gas atau akibat perlakuan kejam, kelaparan dan penyakit. Secara keseluruhan, Nazi membunuh sekitar enam juta dari 11 juta Yahudi sebelum perang di Eropa.

XS
SM
MD
LG