Sebuah pengadilan di Jerman, Rabu (3/7), membatalkan vonis bersalah yang dijatuhkan pada seorang dokter yang mengiklankan aborsi setelah pemerintah melonggarkan peraturan terkait isu tersebut.
Kristina Haenel pada tahun 2017 dinyatakan bersalah oleh sebuah pengadilan di Giessen dan didenda sebesar hampir 7.000 dolar karena menawarkan diri melakukan aborsi di internet. Tindakan Haenel itu dianggap melanggar UU Jerman yang melarang mengiklankan prosedur itu, dan bisa dikenai denda atau hukuman penjara hingga dua tahun.
Sebuah pengadilan lebih tinggi di Frankfurt, Rabu (3/7), membatalkan vonis itu dan memerintahkan dilangsungkannya pengadilan ulang.
Keputusan itu dikeluarkan menyusul tercapainya kompromi dalam koalisi yang memerintah di Jeman sebelumnya tahun ini. Berdasarkan kesepakatan tersebut, larangan itusecara resmi tetap berlaku namun dokter dan rumah sakit diizinkan untuk mempromosikan aborsi di situs mereka tanpa memberikan informasi yang rinci. [ab/uh]