Tautan-tautan Akses

Pengadilan Detroit Hukum Pembom 'Pakaian Dalam' Penjara Seumur Hidup


Barbara McQuade, Jaksa Amerika Serikat untuk Distrik Timur Michigan memberi penjelasan kepada media di luar pengadilan federal di Detroit (16/2). Umar Farouk Abdulmutallab, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh hakim pengadilan negeri Edmonds Nancy.
Barbara McQuade, Jaksa Amerika Serikat untuk Distrik Timur Michigan memberi penjelasan kepada media di luar pengadilan federal di Detroit (16/2). Umar Farouk Abdulmutallab, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh hakim pengadilan negeri Edmonds Nancy.

Pengadilan Detroit menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup atas Umar Farouk Abdulmutallab, pelaku rencana peledakkan pesawat Northwest Airlines di hari Natal 2009.

Umar Farouk mengaku bersalah bulan Oktober, selagi proses sidang perkaranya dimulai. Ia memberitahu pengadilan tindakannya itu adalah pembalasan atas pembunuhan yang disebutnya warga Muslim tak berdosa di Yaman, Afghanistan dan tempat-tempat lain.

Tim jaksa mengatakan Abdulmutallab ingin menjadi syuhada atau mati syahid dan berada dalam pesawat Northwest Airlines untuk satu alasan saja, yaitu membunuh ke-290 orang di dalam pesawat sebagai bagian dari misi al-Qaeda.

Penumpang dan awak pesawat menangkap Abdulmutallab ketika ia hendak meledakkan bahan peledak di celana dalamnya. Saat itu pesawat sedang bersiap-siap mendarat di bandara Detroit. Bahan peledak terbakar, dan Abdulmutallab mengalami luka bakar yang parah.

Tuduhan terhadapnya termasuk konspirasi melakukan terorisme dan hendak menggunakan senjata pemusnah massal untuk meledakan pesawat yang berangkat dari Amsterdam tanggal 25 Desember 2009.

XS
SM
MD
LG