Senandung suara Ahmad Haris di halaman paviliun Kutilang terdengar cukup jelas pada siang itu. Liriknya berisi mengenai beratnya bekerja sebagai buruh bangunan. Menyanyi adalah salah satu kegiatan yang dilakukannya sehari-sehari, selain membersihkan kamar dan paviliun serta berbincang dengan teman-temannya di ruangan yang sama.
Pria asal Malang, Jawa Timur ini adalah penderita gangguan kejiwaan atau kerap disebut sebagai “orang dengan gangguan jiwa” (ODGJ), yang merupakan penghuni Rumah Sakit Jiwa Dokter Radjiman Wediodiningrat, Lawang, Jawa Timur.
Saat ditanya oleh VOA apakah dia akan ikut memilih pada Pemilu 17 April nanti, Haris menjawab tegas bahwa ia akan ikut menggunakan hak pilihnya. Haris adalah satu dari sekian orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang masih dapat menilai sebuah realita dengan baik.
“Ya iya, orang RSJ kan nyoblos, punya hak menyoblos. Ya LUBER mas, langsung, umum, bebas, rahasia Mas. No comment,” ujar Ahmad Haris.
Ahmad Haris yang lebih banyak bicara dibandingkan sesama penghuni RSJ Lawang, menegaskan bahwa ia dan kawan-kawannya punya hak yang sama untuk menyalurkan suara dalam Pemilu 2019. Haris juga memastikan akan mencoblos calon yang telah dipilihnya, dan tidak akan golput dalam pemilu nanti.
“Kalau aku hanya menyuruh dan berusaha kasih motivasi untuk maju. Ya kasihan mereka, kan mereka juga punya hak untuk memilih, orang gila juga punya hak. Ada juga mantan orang gila yang mencalonkan menjadi seorang Caleg, itu gak tahu. Nah kita juga manusia, juga warga negara Indonesia, warga negara yang baik harusnya nyoblos, eman (sayang) kalau golput eman. Di sini berobat dulu, sembuh pulang, besok aku pulang,” tutur Haris.
Sementara itu, Minarti, salah seorang penghuni lain di RSJ Lawang, mengaku tidak mengetahui kapan pemilu akan dilangsungkan. Dia mengatakan tidak didaftarkan oleh keluarganya, meskipun ingin ikut mencoblos.
“Mboten, mboten didaftaraken. Tumut menawi wonten. (Tidak, tidak didaftarkan. Ingin ikut kalau ada undangan),” kata Minarti.
Dokter Ika Nurfarida, SpKJ, dari RSJ Wardjiman Wediodiningrat, Lawang mengungkapkan, gangguan jiwa ada beberapa kategori, yaitu ringan-sedang yang dapat menggunakan hak pilihnya; serta gangguan jiwa berat, bilamana masuk episode akut, maka orang itu tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Hal ini karena orang itu memiliki gangguan dalam menilai suatu realita. Namun, bila orang itu diobati, menjalani terapi, serta dinyatakan sembuh dan melewati fase akut, maka tidak masalah bila akan menggunakan hak pilihnya.
“Kalau selama dalam assessment realita, kita ada namanya reality test assessment, jadi itu assessment atau penilaian kemampuan seseorang itu dalam menilai realita, itu kalau hasilnya bagus, ya tentumya dia punya pertimbangan, ya pertimbangan-pertimbangan tertentu sesuai dengan pengalaman hidupnya, seperti halnya kita kan. Saya suka ini kan berdasarkan pengalaman hidup saya, pengalaman-pengalaman dan ilmu-ilmu yang saya miliki. Ya tidak hanya ODGJ, tidak hanya pasien-pasien gangguan jiwa saja, tapi kita semua kan punya preferensi sendiri-sendiri, meskipun bukan sakit jiwa ya kita tetap saja tetap punya preferensi,” terang Dokter Ika Nurfarida, SpKJ.
Ika Nurfarida menambahkan, sebagian orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) masih membutuhkan pendamping selama menjalani perawatan. Hal ini mengindikasikan orang itu masih mungkin mengalami gangguan dan belum melewati fase akut. Penilaian realita menjadi rekomendasi orang dengan gangguan jiwa dapat ikut serta dalam Pemilu atau tidak.
“Kalau yang perlu pendampingan berarti kemungkinan dia masih ada gejala, ada kemungkinan dia kambuh, ini berarti masih belum lewat masa akutnya. Tapi kalau misalkan dia baik, reality assessment-nya itu sudah bagus, ya tentunya pendampingan itu tidak harus. Masih ada yang kemungkinannya bisa menggunakan hak pilihnya ketika Pemilu nanti, masih ada. Kan kita target terapi adalah mengembalikan ke fungsi mereka sebagai individu maupun sebagai masyarakat sosial ya, termasuk hak politiknya,” ungkap Ika.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Muhammad Kholid Asyadulloh mengatakan, penderita gangguan kejiwaan atau ODGJ adalah penyandang disabilitas mental yang memiliki hak pilih dalam Pemilu 2019, sama seperti warga negara Indonesia lainnya. Kholid menegaskan bahwa ODGJ yang dapat mengikuti Pemilu dan menggunakan hak suaranya adalah yang menjalani perawatan keluarga, yang memiliki jaminan dari keluarga atau perawat bahwa orang itu dapat menyalurkan hak pilihnya.
“ODGJ ini kan berbeda dengan orang gila yang di jalan-jalan. Jadi ODGJ ini kan orang pemilih yang mereka dalam perawatan keluarga, kemudian ketika pada hari-H, mereka bisa melakukan hak pilihnya, bisa. Jadi bukan dalam gambaran masyarakat umum yang mereka di jalan-jalan, tidak terawat dan sebagainya, ini mereka terawat, di panti atau dalam keluarga. Ada keluarga yang menjamin mereka bisa memilih. Jadi yang merawat mereka menjamin bahwasanya yang bersangkutan bisa menyalurkan hak pilih, ya bisa,” tandas Kholid. (pr/em)