Tautan-tautan Akses

Pencari Suaka Gugat Pemerintahan Trump Terkait Penahanan Berkepanjangan


Elizabeth Detention Center, penjara imigrasi yang menahan sekitar 285 orang, merupakan penjara khusus yang dioperasikan oleh Corrections Corporation of America (CCA).
Elizabeth Detention Center, penjara imigrasi yang menahan sekitar 285 orang, merupakan penjara khusus yang dioperasikan oleh Corrections Corporation of America (CCA).

Sekelompok pencari suaka yang ditahan di pusat-pusat penahanan Amerika Serikat sejak mengajukan permohonan untuk memasuki Amerika, Kamis (16/3) mengajukan gugatan kolektif terhadap Departemen Keamanan Dalam Negeri .

Serikat Kebebasan Sipil Amerika/ACLU dan kelompok-kelompok lain mengajukan gugatan kolektif hari Kamis (15/3) di Pengadilan Negeri Amerika Serikat di Washington atas nama sembilan pencari suaka yang ditahan dari Haiti, Venezuela dan negara-negara lain.

Gugatan tersebut mengklaim bahwa Departemen Dalam Negeri telah melanggar undang-undang Amerika Serikat dengan menolak mengizinkan seluruh kelompok pencari suaka dibebaskan dari penjara dan pusat penahanan berdasarkan pembebasan bersyarat sementara permohonan mereka diputuskan.

Suaka adalah status imigrasi yang diberikan kepada orang-orang yang sudah berada di Amerika Serikat yang takut akan dianiaya karena ras, agama, kewarganegaraan atau pandangan politik mereka jika dipaksa kembali ke negara asalnya.

Setiap pencari suaka diwawancarai oleh agen Keamanan Dalam Negeri untuk menentukan apakah pemohon memiliki "ketakutan yang kredibel" jika kembali ke negara asalnya, mereka diizinkan mengemukakan kasusnya di hadapan hakim imigrasi.

Pada tahun 2009, pemerintahan Obama melembagakan sebuah kebijakan yang mempermudah pemohon suaka untuk dibebaskan bersyarat sementara kasus mereka diputuskan. Tapi, di bawah pemerintahan Trump, jumlah pencari suaka yang diberi pembebasan bersyarat semacam itu turun hingga nol di lima kantor Imigrasi dan Bea Cukai: Detroit; El Paso, Texas; Los Angeles; Newark, New Jersey; dan Philadelphia.

Penggugat utama adalah Ansly Damus, 41, guru etika yang melarikan diri dari penganiayaan politik di Haiti. Ia dua kali mendapat suaka dari hakim, sesuai dengan gugatan tersebut, namun tetap dipenjara di Ohio selama lebih dari 16 bulan sementara pemerintah mengajukan banding atas kasusnya.

Pengacara ACLU Michael Tan mengatakan pemerintahan Trump menghukum orang yang mencari suaka. "Amerika mencoba mengirim pesan kepada pencari suaka supaya mereka tidak mengajukan permohonan, '' katanya. [my/ds]

XS
SM
MD
LG