Pendiri dan pemilik Susi Air, Susi Pudjiastuti, mengatakan maskapai itu akan “berjuang dengan segala cara” untuk membebaskan Philip Mehrtens, seorang pilot Susi Air, yang disandera oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) setelah mendarat bulan lalu di sebuah kawasan terpencil di Nduga.
"Dengan segala kehati-hatian, apa yang terjadi adalah sebuah surprise. Saya sangat prihatin dan tidak habis pikir," kata Susi kepada wartawan. "Kami akan memperjuangkan pembebasannya."
Ia mengatakan maskapai itu telah berhubungan dengan Kedutaan Selandia Baru, tetapi kondisi pilot itu saat ini tidak diketahui karena mobilitas kelompok pemberontak yang tinggi.
Kelompok pemberontak mengatakan mereka tidak akan membebaskan Mehrtens, 37 tahun, yang diculik pada 7 Februari, kecuali pemerintah Indonesia mengakui kemerdekaan wilayah itu dan menarik pasukannya.
Kelompok-kelompok separatis telah mengobarkan perjuangan tingkat rendah untuk kemerdekaan sejak wilayah kaya sumber daya itu, yang pernah diperintah oleh Belanda, berada di bawah kendali Indonesia menyusul referendum kontroversial yang didukung PBB pada tahun 1969.
Sebelumnya media-media di Indonesia melaporkan, Susi mengatakan banyak pilot maskapainya yang takut untuk terbang ke wilayah Papua setelah penyanderaan Mehrtens. Susi juga mengkhawatirkan potensi hengkangnya pilot-pilot di maskapainya jika operasi penyelamatan Mehrtens tidak berjalan lancar.
Mantan menteri kelautan dan perikanan ini berharap semua pihak menyadari pentingnya Susi Air dalam menunjang aktivitas masyarakat di Papua.
Ia mengatakan Susi Air dimanfaatkan masyarakat Papua, tidak hanya sekedar untuk transportasi, namun juga untuk distribusi kebutuhan pokok, bahan bakar, dan obat-obatan.
"Bahwa kepentingan masyarakat untuk mendapatkan kebutuhan pokoknya dan transportasi itu adalah hak-hak kemanusiaan yang tidak bisa dihilangkan begitu saja," ujar Susi.
Ia menjelaskan saat ini sekitar 70 persen dari total penerbangan pesawat jenis Porter milik Susi Air harus terhenti pasca insiden tersebut. [ab/lt]
Forum