JAKARTA —
Tahun ini Satuan Tugas (Satgas) pencegahan TKI Ilegal yang dibentuk oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sudah mulai bekerja untuk melindungi calon tenaga kerja Indonesia agar tidak masuk mata rantai pengiriman TKI yang tidak sesuai prosedur.
Juru Bicara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Faisol Reza hari Rabu (25/9) mengatakan, pemerintah terus berupaya mencegah adanya pengiriman tenaga kerja Indonesia secara ilegal. Tahun ini lanjutnya Satuan Tugas (Satgas) pencegahan TKI Ilegal yang dibentuk oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sudah mulai bekerja.
Dia mengatakan satgas pencegahan TKI ilegal itu berada di 33 provinsi.
Satgas ini dibentuk untuk melindungi agar calon tenaga kerja Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri tidak masuk ke dalam mata rantai pengiriman TKI yang tidak berdokumen.
Satgas pencegahan TKI Ilegal tersebut kata Faisol juga terus memberantas calo yang mencari calon tenaga kerja. Selain itu, tambah Faisol, satgas juga telah menindak tegas perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) yang ketahuan merekrut calon TKI yang dibawa oleh calo.
Sejak 6 bulan terakhir menurut Faisol telah ada 30 PJTKI yang di cabut izinnya. Sebagian besar disebabkan karena mereka merekrut calon TKI dari calo. Di samping itu, pembinan kata Faisol juga dilakukan kepada masyarakat terkait bahayanya menjadi tenaga kerja Indonesia secara ilegal atau tak berdokumen.
"Nah kita bekerjasama juga dengan Kementerian Luar Negeri. Kementerian luar negeri kita datangkan ke daerah-daerah melakukan sosialisasi pengalaman mereka menangani TKI bermasalah. Nah setelah mereka jelaskan bahwa asal mulanya karena mereka ilegal dan cukup banyak pengaruh yang terjadi di daerah. Mereka pelan-pelan mulai menyadari bahwa jangan pernah menjadi TKI ilegal," ujar Faisol Reza.
Analis Kebijakan Migant care Wahyu Susilo menyatakan selama ini sosialisasi yang dilakukan pemerintah untuk mencegah terjadinya kasus perdagangan manusia masih bersifat normatif. Selama ini lanjutnya perdagangan manusia banyak yang menggunakan modus penempatan TKI.
Wahyu juga menyayangkan tidaak seriusnya pemerintah menggunakan UU no.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
"Yang mendapatkan penghukuman Undang-undang ini sampai sekarang individu padahal di Indonesia pelaku perdagangan manusia melibatkan koorporasi, melibatkan sindikat internasional. Mengapa tidak pernah dilakukan karena pemerintah tidak pernah serius mengunakan Undang-undang ini secara maksimal," tukas Wahyu Susilo.
Wahyu Susilo menambahkan maraknya kasus perdagangan manusia yang bermodus penempatan TKI dikarenakan migrasi tenaga kerja merupakan bisnis yang menguntungkan dan sampai sekarang migrasi Tenaga kerja masih berbiaya tinggi.
"Solusinya kalau menghapus kemiskinan itu kan jangkau panjang. Solusinya membuat migrasi tenaga kerja menjadi bisnis yang tidak menguntungkan, menurunkan biaya orang untuk bermigrasi. Itu saya kira langkah jangkan pendek yang bisa dilakukan dan itu punya dampak signifikan terhadap pengurangan angka perdagangan manusia," demikian Wahyu Susilo.
Juru Bicara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Faisol Reza hari Rabu (25/9) mengatakan, pemerintah terus berupaya mencegah adanya pengiriman tenaga kerja Indonesia secara ilegal. Tahun ini lanjutnya Satuan Tugas (Satgas) pencegahan TKI Ilegal yang dibentuk oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sudah mulai bekerja.
Dia mengatakan satgas pencegahan TKI ilegal itu berada di 33 provinsi.
Satgas ini dibentuk untuk melindungi agar calon tenaga kerja Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri tidak masuk ke dalam mata rantai pengiriman TKI yang tidak berdokumen.
Satgas pencegahan TKI Ilegal tersebut kata Faisol juga terus memberantas calo yang mencari calon tenaga kerja. Selain itu, tambah Faisol, satgas juga telah menindak tegas perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) yang ketahuan merekrut calon TKI yang dibawa oleh calo.
Sejak 6 bulan terakhir menurut Faisol telah ada 30 PJTKI yang di cabut izinnya. Sebagian besar disebabkan karena mereka merekrut calon TKI dari calo. Di samping itu, pembinan kata Faisol juga dilakukan kepada masyarakat terkait bahayanya menjadi tenaga kerja Indonesia secara ilegal atau tak berdokumen.
"Nah kita bekerjasama juga dengan Kementerian Luar Negeri. Kementerian luar negeri kita datangkan ke daerah-daerah melakukan sosialisasi pengalaman mereka menangani TKI bermasalah. Nah setelah mereka jelaskan bahwa asal mulanya karena mereka ilegal dan cukup banyak pengaruh yang terjadi di daerah. Mereka pelan-pelan mulai menyadari bahwa jangan pernah menjadi TKI ilegal," ujar Faisol Reza.
Analis Kebijakan Migant care Wahyu Susilo menyatakan selama ini sosialisasi yang dilakukan pemerintah untuk mencegah terjadinya kasus perdagangan manusia masih bersifat normatif. Selama ini lanjutnya perdagangan manusia banyak yang menggunakan modus penempatan TKI.
Wahyu juga menyayangkan tidaak seriusnya pemerintah menggunakan UU no.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
"Yang mendapatkan penghukuman Undang-undang ini sampai sekarang individu padahal di Indonesia pelaku perdagangan manusia melibatkan koorporasi, melibatkan sindikat internasional. Mengapa tidak pernah dilakukan karena pemerintah tidak pernah serius mengunakan Undang-undang ini secara maksimal," tukas Wahyu Susilo.
Wahyu Susilo menambahkan maraknya kasus perdagangan manusia yang bermodus penempatan TKI dikarenakan migrasi tenaga kerja merupakan bisnis yang menguntungkan dan sampai sekarang migrasi Tenaga kerja masih berbiaya tinggi.
"Solusinya kalau menghapus kemiskinan itu kan jangkau panjang. Solusinya membuat migrasi tenaga kerja menjadi bisnis yang tidak menguntungkan, menurunkan biaya orang untuk bermigrasi. Itu saya kira langkah jangkan pendek yang bisa dilakukan dan itu punya dampak signifikan terhadap pengurangan angka perdagangan manusia," demikian Wahyu Susilo.