Tautan-tautan Akses

Pemerintah Siapkan Regulasi Untuk Danai Restorasi Mangrove


Seorang laki-laki bernama Samsudin sedang menanam pohon-pohon bakau bersama anak-anak di Pantai Tiris, Desa Pabeanilir, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, 11 Maret 2021. (Foto: Willy Kurniawan/Reuters)
Seorang laki-laki bernama Samsudin sedang menanam pohon-pohon bakau bersama anak-anak di Pantai Tiris, Desa Pabeanilir, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, 11 Maret 2021. (Foto: Willy Kurniawan/Reuters)

Pemerintah sedang mempersiapkan regulasi untuk membantu membiayai program restorasi mangrove dari sumber di luar APBN. Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Hartono Prawiraatmadja kepada Reuters, Jumat (19/11), mengatakan hal tersebut sebagai bagian dari upaya menetralisir karbon.

Pemerintah meluncurkan program rehabilitasi bakau pada Maret, yang bertujuan untuk memulihkan 600.000 hektar bakau yang terdegradasi pada 2024 untuk membantu menyerap emisi karbon. Indonesia, negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara, menargetkan untuk mencapai nol emisi selambat-lambatnya pada 2060.

Tahun ini pemerintah menargetkan untuk merestorasi 150.000 hektar hutan bakau, tetapi target itu direvisi menjadi 33.000 hektar karena keterbatasan dana dari APBN mengingat pemerintah mengalokasikan banyak dana untuk mengatasi pandemi virus corona.

Kawasan hutan bakau atau mangrove di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. (Courtesy: KLHK)
Kawasan hutan bakau atau mangrove di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. (Courtesy: KLHK)

“Badan Restorasi Gambut dan Mangrove dan Kementerian Lingkungan Hidup sedang merancang peraturan agar rehabilitasi mangrove dapat dilakukan dengan berbagai skema pendanaan,” kata Hartono, kepada Reuters.

Badan tersebut memperkirakan bahwa program restorasi akan membutuhkan dana Rp38 triliun pada tahun ketiga, yang diharapkan Hartono hanya akan dibiayai sebagian dari anggaran negara.

Pemerintah berharap aturan itu bisa terbit pada awal 2022, kata Hartono.

Sebuah studi pemerintah menunjukkan bulan lalu bahwa Indonesia perlu menginvestasikan $150 miliar hingga $200 miliar per tahun dalam program rendah karbon selama sembilan tahun ke depan untuk memenuhi tujuannya nol emisi karbon pada 2060 atau lebih cepat.

Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah akan mulai mengenakan pajak karbon April mendatang pada operator pembangkit listrik tenaga batu bara dengan tingkat emisi karbon di atas batas yang ditetapkan pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jumat (19/11), mengatakan pemerintah juga berencana untuk tidak mengizinkan perdagangan karbon lintas batas sampai memenuhi target pengurangan gas rumah kacanya sendiri. [ah]

Recommended

XS
SM
MD
LG