Tautan-tautan Akses

RI Pertimbangkan Kembali Bendera dan Lambang Aceh


Bendera Aceh yang mengadopsi bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). (Foto: Courtesy Wikipedia)
Bendera Aceh yang mengadopsi bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). (Foto: Courtesy Wikipedia)

Pemerintah Indonesia akan mengevaluasi penetapan bendera dan lambang Aceh, yang diambil dari lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Pemerintah pusat menyatakan akan mengevaluasi qanun (aturan daerah) bendera dan lambang Aceh yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pekan lalu, ujar seorang pejabat pemerintahan.

Atribut baru itu dinilai melanggar Undang-Undang Pemerintahan Daerah karena mengadopsi bendera dan lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM), dan bisa dibatalkan oleh Presiden.

Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonizar Moenek mengatakan Undang-Undang No.32/2004 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah No. 77/2007 tentang lambang daerah secara tegas mengatur bahwa desain lambang dan bendera daerah itu tidak boleh memiliki persamaan atau menginspirasi warga dengan desain lambang dan bendera organisasi terlarang atau gerakan separatis.

Kementerian Dalam Negeri, menurut Reydonizar, akan secepatnya meminta klarifikasi dari Pemerintah Provinsi Aceh. Jika dalam evaluasi nanti terbukti qanun bendera dan lambang aceh itu melanggar aturan, maka pemerintah pusat dalam hal ini Presiden dibolehkan membatalkan qanun tersebut, ujarnya.

Raydonizar juga mengatakan selama ini tidak ada konsultasi antara pemerintah daerah dengan Kementerian Dalam Negeri dalam proses penyususunan Qanun Bendera dan Lambang Aceh.

“Silakan tetapkan dengan peraturan daerah tapi tetap kita akan melakukan evaluasi dan klarifikasi sesuai dengan Pasal 145 UU No. 23/2004. Jika nanti ternyata kita temukan bahwa itu bertentangan dengan peraturan dan perundangan yang lebih tinggi maka dengan sendirinya dimungkinkan untuk dilakukan pembatalan,” ujarnya pada Selasa (26/3).

“Qanun tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Dulu pernah kita lakukan satu kali membatalkan qanun Aceh.”

Qanun bendera dan lambang Aceh disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Jumat pekan lalu. Qanun yang terdiri atas enam bab dan 28 pasal itu menetapkan bendera Aceh berbentuk persegi empat dengan warna dasar merah dan terdapat dua garis lurus berwana hitam dibagian atas dan bawah. Di bagian tengah bendera terdapat gambar bulan sabit dan bintang berwarna putih.

Sementara untuk lambang Provinsi Aceh ditetapkan berbentuk gambar burak singa, rencong, gliwang rangkaian bunga, daun padi dan jangkar. Kedua desain bendera dan lambang tersebut persis sama dengan lambang dan bendera yang digunakan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dulu.

Setelah disahkan, bendera Aceh akan dikibarkan di samping bendera merah putih di kantor-kantor pemerintahan, sementara lambang Aceh akan digunakan di berbagai kop surat pemerintahan daerah.

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mengklaim mayoritas rakyat menerima pengesahan bendera dan lambang Aceh tersebut dan siap mempertahankan argumen mereka terkait qanun ini ke pemerintah pusat.

Angota DPR Aceh dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Haryadi, menyatakan penggunaan lambang dan bendera yang sama dengan GAM tidak perlu dikhawatirkan lagi mengingat organisasi GAM sudah tidak ada. Lambang dan bendera tersebut, kata Haryadi, sudah dikenal warga Aceh jauh sebelum GAM terbentuk.

“Saya kira kita bisa bangun saling kepahaman, pengertian dan kepercayaan, kalau kondisinya sudah kondusif dan semua sudah sepakat untuk bekerja mengejar ketertinggalan pembangunan dan tidak lagi cerita merdeka, tidak ada lagi yang perlu dikhawatirkan. Kita sudah sepakat kemarin ini hanya semacam pemersatu kebanggan lama Aceh bahkan sebelum GAM mengambil lambang ini sebagai lambang mereka,” ujarnya.

Recommended

XS
SM
MD
LG