Tautan-tautan Akses

Pemerintah Didesak Tegakkan Hukum Soal Intoleransi, Radikalisme Agama


Agnes Dwi Rusjiati (dua dari kanan), Koordinator Jaringan Nasional Bhinneka Tunggal Ika, dalam sebuah diskusi di Surabaya. (VOA/Petrus Riski)
Agnes Dwi Rusjiati (dua dari kanan), Koordinator Jaringan Nasional Bhinneka Tunggal Ika, dalam sebuah diskusi di Surabaya. (VOA/Petrus Riski)

Masyarakat yang menghendaki berkembangnya toleransi dan keberagaman hendaknya berani bersuara, agar suara dan tindakan kelompok intoleransi dapat ditekan.

Munculnya benih perpecahan antar anak bangsa, yang dipicu sentimen berlatar belakang agama, menjadi keprihatinan dan kewaspadaan sejumlah elemen masyarakat yang menghendaki kembalinya kehidupan masyarakat yang rukun dan damai.

Dalam sebuah diskusi yang digelar Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Surabaya, Minggu (22/1), Koordinator Jaringan Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika, Daerah Istimewa Yogyakarta, Agnes Dwi Rusjiati mengatakan, virus intoleransi tidak hanya mengancam masyarakat di tingkat bawah, namun juga para elit dan aparatur birokrasi. Perilaku intoleransi telah berubah wujud dalam bentuk peraturan dan kebijakan pemerintah yang merugikan kelompok tertentu.

“Yang dulunya kita masih melihat bahwa pelaku intoleransi itu adalah ormas misalnya, tapi sekarang sudah bukan ormas lagi, sudah orang-orang yang ada di birokrasi yang kemudian melahirkan kebijakan-kebijakan yang diskriminasi, misalkan larangan-larangan terhadap kelompok-kelompok minoritas beraktivitas, atau juga kemudian tidak mengeluarkan izin bagi rumah ibadah kelompok minoritas," ujarnya.

"Ini kan terbukti bahwa intoleransi ini wujudnya sudah macam-macam sekarang, sudah mulai muncul menjadi kekuatan hukum, muncul di perda-perda, di aturan-aturan daerah yang ini sangat membahayakan sebenarnya.”

Aksi intoleransi juga menjalar di lembaga pendidikan negeri maupun swasta, yang menerapkan aturan diskriminasi pada kelompok tertentu. Koordinator Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD), Aan Anshori mengatakan, pemaksaan aturan pemakaian jilbab oleh guru kepada siswi muslim di sekolah negeri merupakan bukti masuknya bibit intoleransi di lembaga pendidikan.

“Ada kecenderungan untuk melakukan pemaksaan di sekolah-sekolah tersebut, dan menurut saya kesan yang berkembang itu adalah bahwa ketika orang itu atau siswi tersebut tidak berjilbab, maka dianggap keimanannya atau ke-Islamannya kurang. Bagi saya ini cukup mengerikan bahwa mau berjilbab atau tidak berjilbab maka seseorang tidak boleh dipaksa, artinya jilbab adalah pilihan bukan pemaksaan. Nah yang terjadi di sekolah tersebut adalah menurut saya pemaksaan, itu tidak bagus untuk demokrasi," ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Masduki Toha, di tempat terpisah mengatakan, tidak boleh ada pemaksaan pemakaian busana Muslim dari guru kepada siswi didik, termasuk di sekolah negeri, karena ini akan menjadi penyebab munculnya intoleransi lain di lingkungan sekolah.

“Guru-guru agama pun tidak bisa, terutama sekolah negeri ya seumpama, tidak bisa mewajibkan anak-anaknya, yang muslim harus berjilbab ya tidak bisa, ini justru menimbulkan intoleran dan radikalisme sebenarnya, sudah biarkan saja seperti itu, tugasnya guru adalah bagaimana mendidik, bagaimana mengajar dengan baik, tidak harus memaksakan anak-anak tapi ada dakwah, jadi tidak ada paksaan, ada dakwah yang dilaksanakan dengan sadar sendiri dia akan melakukan seperti itu," ujarnya.

Pemerintah Didesak Tegakkan Hukum Soal Intoleransi, Radikalisme Agama
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:04:05 0:00

Agnes mendorong masyarakat yang menghendaki berkembangnya toleransi dan keberagaman dalam hidup berbangsa dan bernegara di Indonesia untuk berani bersuara, agar suara dan tindakan kelompok intoleransi dapat ditekan.

“Kelompok masyarakat yang memang peduli terhadap keberagaman, terhadap kebhinnekaan, itu juga harus bicara, karena selama ini mereka tidak berani bicara, yang seringkali bicara kan kelompok yang pro dengan intoleransi, yang dia kuat berbicaranya soal anti-keberagaman, itu yang sering ngomong, nah sementara orang-orang yang sebenarnya sangat berharap ada toleransi itu muncul, kemudian saling menjaga itu tidak berani ngomong," ujarnya.

Agnes juga mendesak pemerintah selaku pelindung dan pengayom seluruh warga negara untuk secara tegas menegakkan hukum terhadap para pelaku intoleransi dan radikalisme di Indonesia.

“Tidakan intoleransi itu kemudian tidak disertai dengan penegakan hukum, yang kemudian membuat kelompok-kelompok ini seolah-olah dibenarkan, dibenarkan oleh tindakan-tindakan mereka karena tidak ada kemudian hukum yang memprosesnya," ujarnya.

"Nah, itu kemudian ditiru oleh kelompok-kelompok yang hampir sama, yang hampir sejenis di banyak tempat, tidak hanya kemudian menyasar ke yang berbeda agama, tapi kemudian yang berbeda pandangan ke mereka atau orang-orang yang kemudian, atau kelompok yang dianggap bagi mereka adalah kelompok sesat, kelompok kafir, komunis, LGBT, dan sebagainya, ya itu yang kemudian akan menjadi sasaran mereka.”

Recommended

XS
SM
MD
LG