Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan ASN akan menerima pencairan penuh THR dan gaji ke-13 pada tahun ini.
“THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jadi, apabila belum dibayarkan, dapat dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri. Untuk beberapa daerah memang mungkin karena bukan Hari Raya Idul Fitri, dia bisa dibayarkan sesudahnya. Sedangkan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2024, dan apabila belum selesai pada Juni, dia juga bisa dibayarkan sesudah Juni,” ungkap Menkeu Sri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/3).
Sri Mulyani menjelaskan adapun total anggaran yang akan digelontorkan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13tersebut mencapai Rp99,5 triliun. Dia menambahkan anggaran tersebut terdiri dari Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp 50,8 triliun untuk gaji ke-13. Dana untuk keduanya, katanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ia pun berharap, para ASN dapat menggunakan dana tersebut untuk membeli produk lokal atau usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) sehingga perekonomian Tanah Air bisa lebih tumbuh dan membaik lagi ke depannya.
“Kita harapkan nanti akan dibelanjakan di dalam negeri sehingga menciptakan pertumbuhan permintaan dan pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.
Pemberian THR dan gaji ke-13 secara penuh kepada ASN tahun ini, kata Menkeu dilakukan seiring dengan membaiknya perekonomian tanah air dan anggaran negara pasca pandemi COVID-19.
“Ini menggambarkan bahwa APBN yang sudah mulai membaik, kemudian juga mengembalikan fungsi termasuk dalam hal ini, mekanisme untuk pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan,” katanya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun ini adalah PNS, Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Wakil Menteri, Staf Khusus di lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L).
Lalu Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pimpinan dan Anggota Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah (DPRD), Hakim Ad hoc, Pimpinan, anggota, dan pegawai non ASN Lembaga Non Struktural (LNS); pimpinan dan pegawai non ASN pada Badan Layanan Umum (BLU); pimpinan dan pegawai non ASN pada lembaga penyiaran publik; pegawai non ASN pada perguruan tinggi negeri baru; aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.
Azwar menjelaskan, komponen THR yang diberikan kepada ASN dari pemerintahan pusat meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural), serta tunjangan kinerja (tukin) per bulan. Lalu, tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan kehormatan profesor atau tambahan penghasilan guru juga akan diberikan secara penuh pada tahun ini.
Sementara, komponen THR untuk pensiunan adalah pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Azwar juga menambahkan bahwa tenaga honorer tidak diberikan THR dan gaji ke-13.
“Apakah honorer dapat? Tadi saya sampaikan, honorer tidak dapat kecuali yang sudah diangkat ke PPPk,” jawab Azwar.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pemberian baik THR maupun gaji ke-13 pada 2024 ini adalah sebuah penghargaan kepada para ASN.
“Filosofi pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 ini, dalam rangka sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian sekaligus juga untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara, untuk mengimbangi daya beli masyarakat karena adanya dinamika inflasi,” ujar Tito.
Lebih lanjut, Tito memaparkan untuk mengantisipasi keterlambatan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN di daerah, ia menginstruksikan para kepala daerah untuk mempercepat regulasi terkait hal ini.
Tito menekankan, besaran tunjangan yang diterima nanti akan sesuai dengan regulasi yang berlaku, tetapi tetap memperhatikan kemampuan dan kapasitas fiskal masing-masing pemerintah daerah (pemda).
"Kita tahu bahwa pemerintah daerah ini ada yang kuat fiskal-nya, ditandai dengan PAD-nya (pendapatan asli daerah-red) yang besar ya seperti di Banten, Jakarta. Tapi ada juga yang sedang PAD dan transfer pusatnya itu hampir imbang-imbang, seperti Sumut. Ada juga yang lemah, lemah itu artinya ngandalin transfer pusat saja, PAD-nya 5 persen, 6 persen," pungkasnya. [gi/ft]
Forum