Tautan-tautan Akses

Pemerintah Pastikan Pelarangan Peredaran Minuman Keras Baru Bersifat Wacana


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil di sela-sela acara World Economic Forum, Jakarta, Selasa, 21 April 2015. (Foto:VOA/Andylala)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil di sela-sela acara World Economic Forum, Jakarta, Selasa, 21 April 2015. (Foto:VOA/Andylala)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil berpendapat, perlu ada tempat-tempat yang diperbolehkan menjual minuman keras seperti di hotel dan daerah wisata.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil di sela-sela acara World Economic Forum Jakarta Selasa (20/4) memastikan, pelarangan mengkonsumsi dan distribusi minuman keras atau beralkohol di Indonesia, baru bersifat wacana. Sofyan menekankan, yang perlu dilakukan saat ini adalah pengaturan peredaran penjualan minuman beralkohol.

"Tentang larangan minuman keras, itu kan masih wacana. Substansi sebenarnya adalah bukan larangan tapi pengaturan. Supaya anak-anak tidak minum-minuman keras, minuman keras tidak dijual dekat sekolah, atau mencegah orang-orang mabuk sambil menyetir. Itu yang penting, bukan larangan," kata Menko Sofyan Djalil.

"Oleh sebab itu perlu diperkenalkan adalah pengaturan. Karena selama ini rejim minuman keras di Indonesia ini sangat liberal. Orang boleh beli minuman keras tanpa (menunjukan) identintas. Padahal di Amerika, sebuah negara yang paling liberal, kalau ada yang mau beli harus menunjukan kartu identitas, bahwa dia sudah dewasa dan dijual di toko khusus.

Sofyan lebih lanjut mencontohkan penjualan minuman beralkohol di Amerika Serikat yang memiliki pengawasan yang cukup baik dalam menjual minuman beralkohol. Sehingga menurutnya ada tempat-tempat yang diperbolehkan menjual minuman keras seperti di hotel dan daerah wisata.

"Bagaimana kita mengatur minuman keras. Sehingga untuk di hotel, atau tempat turis, bisa diperbolehkan," lanjutnya.

Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015, minimarket dan pengecer dilarang memperjualbelikan minuman beralkohol berkadar di bawah 5 persen (golongan A) per 16 April 2015.

Kendati demikian menurut Menteri Perdagangan Rahmat Gobel, pemerintah akan memberikan kelonggaran pada pengecer minuman keras sekelas bir tersebut di seluruh daerah pariwisata melalui petunjuk teknis peraturan terkait yang disusun.

"Pengawasan daripada itu ada di pemerintah daerah. Saya sudah koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri untuk meminta pada pemerintah daerah untuk mengawasi. Yang paling penting harus dipahami adalah bahwa kita ingin melindungi generasi muda kita. Karena sudah semakin murah minuman berakohol itu, sehingga mampu dibeli oleh anak-anak sekolah. Ini kan berbahaya," kata Menteri Perdagangan Rahmat Gobel.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan rencananya mengizinkan dibukanya toko khusus bir di wilayahnya. Meski demikian, dia mengaku belum dapat memastikan apakah kebijakan ini dapat direalisasikan. Menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini memilih untuk bersikap kooperatif mengikuti aturan pemerintah yang melarang penjualan bir di mini market dan toko pengecer.

"Bukan larangan pada produk alkohol, tapi bagaimana pengaturan tempat berjual. Jadi bisa dibuat model satu tempat khusus untuk beli bir misalnya. Saya ga tau ya tapi kalau untuk melarang sih silahkan aja dilarang langsung, semua pabrik minuman keras. Tapi ini kan enggak," jelas Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan peraturan larangan penjualan dan peredaran minuman beralkohol alias bir golongan A atau yang berkadar alkohol di bawah lima persen di mini market seluruh Indonesia.

Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 20/M-DAG/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Adapun sembilan jenis minuman beralkohol golongan A yang beredar di Indonesia, yakni shandi, bir, lager, ale, bir hitam atau stout, low alcohol wine, minuman beralkohol berkarbonasi dan anggur brem Bali.‎

Kebijakan tersebut diambil pemerintah lantaran peredaran bir semakin marak di Indonesia. Ditambah lagi, masyarakat banyak yang mengeluhkan bahwa penjualan bir di mini market sudah mulai mengganggu dan tidak sesuai dengan ketentuan lagi.

Bahkan, peraturan yang membatasi pembelian bir untuk masyarakat di atas 21 tahun pun seakan tidak digubris. Peredarannya kini sudah menjamah seluruh lapisan masyarakat, termasuk anak sekolah.

Recommended

XS
SM
MD
LG