Pemerintah mulai memberlakukan program amnesti pajak hari Senin (18/7) di tengah upaya untuk mendongkrak penerimaan pajak dengan mendorong repatriasi dana yang disimpan di luar negeri.
"Mulai hari ini, kantor pajak telah memulai operasi-operasi untuk melayani mereka yang ingin berpartisipasi dalam program amnesti ini," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro kepada wartawan dalam sebuah acara di Jakarta, Senin.
Para pejabat Kementerian Keuangan mengadakan konferensi pers Senin sore untuk mengumumkan rincian program tersebut.
Pemerintah akan memberlakukan pajak 2-5 persen untuk aset-aset yang direpatriasi pada Maret 2017. Aset-aset itu harus disimpan di Indonesia selama tiga tahun dalam bentuk dana-dana yang dikelola bank-bank yang telah ditunjuk, dan dapat diinvestasikan dalam beberapa cara, termasuk obligasi pemerintah.
Dana-dana hasil repatriasi diizinkan untuk ditanamkan dalam instrumen-instrumen seperti sekuritas, saham, obligasi dan reksadana, serta pembelian langsung properti.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko di Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan mengatakan, 18 bank telah memenuhi kualifikasi untuk mengelola dana-dana dari amnesti pajak, bertambah dari tujuh bank yang diumumkan minggu lalu.
Namun, bank-bank itu masih perlu menunggu surat penunjukan resmi dari pemerintah untuk memformalkan mandat itu.
Sejumlah eksekutif bank minggu lalu mengatakan mereka memperkirakan penerimaan besar dari program amnesti tersebut. Direktur Bank Negara Indonesia Tbk, Panji Irawan mengatakan, mereka mungkin menerima sampai Rp 75 triliun, sementara CEO Bank mandiri Kartika Wirjoatmodjo mengatakan aliran dananya "bisa sangat besar."
Bank-bank itu dapat mengelola dana-dana tersebut melalui perusahaan-perusahaan pengelola aset dan pialang-pialang yang didaftar pemerintah.
Pulang ke Rumah
Sekitar US$200 miliar dana negara diperkirakan menumpuk di Singapura dan pengelola-pengelola kekayaan di sana khawatir program amnesti Indonesia bisa menyebabkan aset-aset keluar dari industri pengelolaan kekayaan yang masif di negara kota tersebut.
"Hal ini akan memberikan dampak dan sejumlah uang Indonesia akan keluar dari Singapura, namun tetap saja banyak uang masih akan disimpan di luar negeri," ujar seorang bankir swasta senior di Singapura, yang meminta namanya dirahasiakan karena sensitivitas isu ini.
"Saya belum pernah melihat program amnesti pajak berhasil baik di negara-negara lain jadi belum jelas seberapa efektif program kali ini."
Bursa saham telah mengharapkan keberhasilan implementasi undang-undang yang diloloskan parlemen pda 28 Juni ini, dengan kenaikan indeks saham gabungan 5 persen dan pembelian bersih dari para investor asing sekitar Rp 10 triliun sejak saat itu.
Roni Bako, analis pajak dari Universitas Pelita Harapan, mengatakan perluasan basis pembayar pajak, yang akan muncul seiring pelaporan aset, merupakan hasil penting dari program tersebut.
Indonesia hanya memiliki sekitar 28 juta pembayar pajak yang terdaftar, termasuk perusahaan, ujar Roni.
Namun program amnesti ini masih menghadapi kemungkinan kendala di dalam negeri. Para aktivis hukum minggu lalu mengajukan kajian yudisial atas undang-undang amnesti pajak ke Mahkamah Konstitusional.
Mereka mengatakan hal itu akan melukai upaya-upaya anti-korupsi di Indonesia dan melindungi para pengemplang pajak. Sidang pra-peradilan akan dijadwalkan 14 hari setelah MK melakukan verifikasi dokumen. [hd]