Pemerintah Indonesia mulai hari Minggu ini melarang ekspor bahan-bahan tambang yang belum diproses, guna meningkatkan industri lokal dan menciptakan lapangan kerja baru.
Tapi kata kantor berita Reuters, karena khawatir larangan ekspor itu akan berdampak besar pada perekonomian Indonesia, Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono segera mengeluarkan peraturan tambahan yang mengizinkan perusahaan tambang emas dan tembaga raksasa seperti Freeport-McMoRan dan Newmont Mining Corporation melanjutkan ekspor mereka seperti biasa.
Menko Ekonomi Hatta Rajasa mengatakan dekrit itu ditanda-tangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hari Sabtu malam. Rajasa menambahkan sejumlah peraturan akan dikeluarkan oleh kementerian yang terkait dalam pelaksanaan peraturan ini.
Larangan ekspor bahan-bahan mineral ini dikeluarkan berdasarkan Undang-undang pertambangan yang disahkan oleh DPR tahun 2009, yang mengatakan semua biji-bijian mineral harus diproses di pabrik-pabrik peleburan logam di Indonesia mulai tanggal 12 Januari tahun 2014.
Tapi kata kantor berita Reuters, karena khawatir larangan ekspor itu akan berdampak besar pada perekonomian Indonesia, Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono segera mengeluarkan peraturan tambahan yang mengizinkan perusahaan tambang emas dan tembaga raksasa seperti Freeport-McMoRan dan Newmont Mining Corporation melanjutkan ekspor mereka seperti biasa.
Menko Ekonomi Hatta Rajasa mengatakan dekrit itu ditanda-tangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hari Sabtu malam. Rajasa menambahkan sejumlah peraturan akan dikeluarkan oleh kementerian yang terkait dalam pelaksanaan peraturan ini.
Larangan ekspor bahan-bahan mineral ini dikeluarkan berdasarkan Undang-undang pertambangan yang disahkan oleh DPR tahun 2009, yang mengatakan semua biji-bijian mineral harus diproses di pabrik-pabrik peleburan logam di Indonesia mulai tanggal 12 Januari tahun 2014.