Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menerima kedatangan Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Joseph R. Donovan Jr di kantor Kemenko Polhukam Jakarta Senin (13/3).
Usai pertemuan Wiranto mengaku sempat sedikit ada pembicaraan seputarpersoalan PT Freeport Indonesia yang belakangan sedang menjadi polemik. Wiranto menjelaskan, dalam pertemuan itu ada kesepahaman agar polemik Freeport bisa diselesaikan dan sama-sama menguntungkan kedua negara.
"Masalah Freeport kalaupun kita singgung hanya menyangkut masalah-masalah keamanan dan bagaimana penyelesaian yang dilaksanakan secara win-win solution, ya. Penyelesaian yang bisa menguntungkan kedua belah pihak. Itu saya kira sangat umum, ya. Mudah-mudahan tercapai," kata Wiranto.
Meski demikian Wiranto mengingatkan, bahwa Pemerintah Indonesia saat ini sedang berupaya mewujudkan pengelolaan kekayaan alam oleh Negara untukkemakmuran rakyat sebagaimana yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945.
"Kita juga mengharapkan agar penyelesaian masalah Freeport bisa diselesaikan secepatnya. Dan bisa mendapatkan jalan keluar untuk sama-sama mendapatkan keuntungan ya. Dan terutama Indonesia yang saat ini terus bertumpu kepada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 yang tentu tidak terabaikan," lanjutnya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setyo Novanto pada pekan lalu berharap, PT Freeport Indonesia bisa kooperatif dan bekerjasama baik dengan Pemerintah Indonesia.
"Tentu kita harapkan pihak Freeport yang berinvestasi disini, mau kerjasama yang baik dengan pihak Pemerintah kita. Dan Pemerintah kita sudah melakukan langkah-langkah. Dan ada aturan atau undang-undang yang sudah dilakukan atau diberlakukan. Tentu kita lihat perkembangannya," kata Setyo Novanto.
Ridwan (50 tahun) wiraswastawan di Jakarta kepada VOA mendukung langkah Presiden Joko Widodo yang berani bersikap tegas terhadap PT Freeport Indonesia.
"Pemerintah Indonesia harus berani bersikap lebih tegas lagi. Kalau tidak kita ambil langkah-langkah dari sekarang, kapan lagi gitu lho? Saatnya yang paling tepatlah buat Pemerintahan pak Jokowi. Bagaimanapun seharusnya dari dulu sudah kita pegang sendiri," kata Ridwan.
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) berdasarkan peraturan pemerintah nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017). Dalam aturan tersebut, mewajibkan perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya (KK) untuk mengubah status kontraknya menjadi IUPK. Namun, hal ini tidak diterima oleh Freeport.
CEO Freeport McMoran Inc, Richard Adkerson, pada akhir Februari lalu mengatakan, pemerintah Indonesia telah berlaku sepihak dalam menerbitkan aturan tersebut. Sehingga hingga saat ini belum menemui kata sepakat antara PT Freeport dengan pemerintah Indonesia. Pihaknya berencana menempuh arbitrase jika antara pemerintah Indonesia dengan PTFI tak juga menempuh kata sepakat. [aw/ab]