Tautan-tautan Akses

Pemerintah Berencana Naikkan Royalti Tambang


Sebuah truk membawa tanah berisi bijih nikel dari tambang ke pelabuhan di Halmahera, 19 Maret 2012. (Foto: REUTERS/Neil Chatterjee)
Sebuah truk membawa tanah berisi bijih nikel dari tambang ke pelabuhan di Halmahera, 19 Maret 2012. (Foto: REUTERS/Neil Chatterjee)

Pemerintah mengusulkan tarif royalti untuk bijih nikel sebesar 14 persen hingga 19 persen, bergantung pada tingkat harga acuan, dibandingkan dengan tarif tetap 10 persen yang berlaku saat ini.

Pemerintah tengah mengkaji rencana kenaikan royalti yang harus dibayarkan oleh perusahaan pertambangan untuk berbagai komoditas, termasuk batu bara, nikel, dan tembaga.

Usulan ini muncul di tengah upaya pemerintah melakukan perubahan besar dalam anggaran guna mengakomodasi rencana pengeluaran besar Presiden Prabowo Subianto, termasuk program makan siang bergizi gratis di sekolah.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Tri Winarno, mengatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola sektor pertambangan, menurut rekaman YouTube dari konsultasi publik pada Sabtu (8/3) mengenai usulan perubahan tersebut.

Para pejabat mengusulkan kenaikan tarif royalti bagi penambang dan produsen produk logam berdasarkan tingkat harga, serta menerapkan tarif progresif untuk logam seperti nikel dan tembaga, kata mereka dalam konsultasi publik tersebut.

Truk diparkir di tambang terbuka kompleks tambang tembaga dan emas Grasberg PT Freeport dekat Timika, Papua, pada 19 September 2015. (Foto: REUTERS/Muhammad Adimaja/Antara)
Truk diparkir di tambang terbuka kompleks tambang tembaga dan emas Grasberg PT Freeport dekat Timika, Papua, pada 19 September 2015. (Foto: REUTERS/Muhammad Adimaja/Antara)

Para pejabat mengusulkan peningkatan tarif royalti bagi penambang dan produsen produk logam berdasarkan tingkat harga, serta menerapkan tarif progresif untuk logam seperti nikel dan tembaga, ujar mereka dalam konsultasi publik tersebut.

Pemerintah mengusulkan tarif royalti untuk bijih nikel sebesar 14 persen hingga 19 persen, bergantung pada tingkat harga acuan, dibandingkan dengan tarif tetap 10 persen yang berlaku saat ini, menurut dokumen konsultasi publik Kementerian ESDM.

Dokumen tersebut juga berisi usulan tarif progresif untuk nikel matte dan feronikel.

Untuk batu bara, pemerintah berencana menaikkan tarif royalti sebesar satu persen menjadi 13,5 persen, tetapi hanya jika harga acuan batu bara mencapai setidaknya $90 per metrik ton.

Pemerintah telah menerapkan sistem royalti progresif untuk batu bara, dengan tarif terendah sebesar 8 persen bagi batu bara dengan nilai kalori maksimum 4.200 kilokalori per kg, apabila harga mencapai setidaknya $90 per ton.

Usulan tersebut mencakup kenaikan tarif royalti untuk bijih tembaga dari 5 persen menjadi 10 hingga 17 persen. Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan untuk menaikkan tarif untuk konsentrat tembaga dan katoda tembaga.

Usulan tersebut juga mencakup peningkatan royalti untuk timah, emas, perak, dan platina. [ah/rs]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG