Dua warga Irak yang ditolak masuk ke Amerika karena larangan yang diberlakukan Presiden Donald Trump, akan mendapat bantuan dari pemerintah untuk mengajukan permohonan visa lagi sesuai dengan kesepakatan di pengadilan, Kamis (31/8).
Para pengacara HAM mencapai persetujuan dengan pemerintahan Trump di mana pemerintah Amerika sepakat memberitahu kedua penggugat yang dilarang masuk ke Amerika, bahwa mereka dapat mengajukan permohonan visa lagi dengan bantuan petugas penghubung Kementerian Kehakiman selama tiga bulan. Sebagai imbalan, kedua penggugat mengatakan akan mencabut semua gugatan mereka.
Trump menandatangani perintah eksekutif dalam sepekan setelah menduduki jabatan, yang melarang warga dari Iran, Irak, Libya, Somalia. Sudan, Suriah, dan Yaman masuk ke Amerika. Perintah itu memicu protes di Amerika dan di negara-negara lain.
Perintah itu juga memicu serangkaian gugatan hukum. Satu diantaranya, diajukan oleh dua warga Irak yang telah bekerja untuk Amerika di Irak, gugatan berakhir dengan kesepakatan hari Kamis.
Seorang hakim federal memblokir perintah eksekutif itu, delapan hari setelah ditandatangani, dan putusan ini dipertahankan mahkamah banding. Pemerintah tidak akan naik banding, dan mengatakan akan mengubah kebijakan itu.
Bulan Juni, Mahkamah Agung memutus bahwa perintah lebih sempit yang mengecualikan Irak dari daftar dapat ditegakkan jika pemohon visa tidak memiliki hubungan yang bonafide dengan orang atau entitas di Amerika.[ds]