“Shame! Shame!”
“Memalukan!” Kata itu berulang kali dilontarkan sejumlah politisi fraksi Demokrat di dalam ruang sidang DPR negara bagian Arizona, Amerika Serikat, tidak lama setelah anggota fraksi Republik menghentikan upaya pembahasan pencabutan larangan aborsi di negara bagian itu pada hari Rabu (10/4).
Anggota parlemen Arizona dari Partai Demokrat sebelumnya berusaha memulai pembahasan terkait pencabutan undang-undang yang dibuat tahun 1864 itu setelah mendapat tekanan yang semakin meningkat dari fraksi Demokrat dan sejumlah anggota fraksi Republik.
Undang-undang pelarangan aborsi dinyatakan berlaku oleh Mahkamah Agung Arizona pada hari Selasa (9/4). Undang-undang itu membuat aborsi menjadi tindak kriminal dan tidak memiliki pengecualian untuk korban pemerkosaan maupun inses, kecuali jika dianggap membahayakan nyawa.
Dokter ataupun pihak yang membantu praktik aborsi setelah berlakunya aturan itu akan dikenakan hukuman penjara dua hingga lima tahun.
Anggota DPRD dari fraksi Demokrat Stephanie Stahl mengatakan bahwa diberlakukannya aturan itu melanggar kepentingan nasional.
“Kita semua tahu bahwa keputusan Mahkamah Agung kemarin sangat berlebihan dan kita tahu jika larangan aborsi yang dibuat tahun 1864 itu masih berlaku di Arizona, orang-orang akan mati,” ujarnya.
Sementara itu, anggota fraksi Republik Teresa Martinez mengatakan tidak ada urgensi untuk segera membuat diskusi tersebut.
Mantan Presiden AS Donald Trump sebelumnya mengatakan bahwa keputusan itu merupakan keinginan masyarakat.
“Seperti yang Anda tahu, ini semua tentang hak negara bagian. Hal itu akan diluruskan dan saya yakin, gubernur dan semua orang akan memahami itu dan hal itu akan diatasi lebih cepat, saya kira,” ujarnya pada hari Rabu (10/4).
Partai Demokrat dan Gedung Putih menyalahkan Trump atas hilangnya akses aborsi. Mahkamah Agung, yang tiga hakimnya ditunjuk Trump sewaktu menjabat sebagai presiden, menghapus hak aborsi yang dijamin secara federal sehingga memungkinkan perubahan aturan seperti di negara bagian Arizona.
Kini di Amerika Serikat, terdapat 14 negara bagian yang melarang aborsi pada setiap tahap kandungan dengan sedikit pengecualian. Dua negara bagian melarang prosedur tersebut begitu telah terdeteksi aktivitas kardio di dalam kandungan, atau sekitar enam minggu kehamilan dan sering kali sebelum seorang perempuan menyadari bahwa dirinya hamil. [ti/ka]
Forum