Tautan-tautan Akses

PBB Bahas Kashmir untuk ke-3 Kalinya dalam Setahun


Polisi berjaga di sebuah pos pemeriksaan saat diterapkannya jam malam di Srinagar, 4 Agustus 2020. (Foto: dok).
Polisi berjaga di sebuah pos pemeriksaan saat diterapkannya jam malam di Srinagar, 4 Agustus 2020. (Foto: dok).

Dewan Keamanan PBB membahas Kashmir atas permintaan Pakistan, Rabu (5/8), untuk ketiga kalinya sejak pemerintah nasionalis Hindu India memutuskan untuk mengakhiri status semi-otonom kawasan yang mayoritas penduduknya Muslim itu.

Badan PBB paling berpengaruh tersebut tidak mengambil tindakan atau mengeluarkan pernyataan apapun setelah pertemuan virtual yang dilangsungkan secara tertutup itu.

Meski demikian, Menteri Luar Negeri Pakistan Shah Mahmood Qureshi mengatakan, penyelenggaraan pembahasan itu mengukuhkan bahwa Jammu dan Kashmir adalah pertikaian internasional yang masuk dalam agenda Dewan Keamanan. Masih menurut Qureshi, pembicaraan itu juga sekali lagi menegaskan bahwa Kashmir bukanlah urusan dalam negeri India.

Pada 5 Agustus 2019, pemerintah nasionalis Hindu yang dipimpin Perdana Menteri Narendra Modi mencabut status negara bagian Jammu-Kashmir. Langkah itu secara otomatis membuat konstitusi Kashmir yang terpisah tidak lagi berlaku, dan perlindungan khusus terhadap lahan dan pekerjaan warganya dihapus.

Langkah India ini, dan kebijakan keamanannya yang keras di Kashmir, memicu kemarahan dan merusak perekonomian kawasan itu. Menyusul kerusuhan yang terjadi, pihak berwenang India memblokir akses informasi bagi warga dan memperketat pengamanan di wilayah itu selama berbulan-bulan.

Perdana Menteri Pakistan Imran Khan, Rabu, menuntut agar masyarakat internasional mendesak India untuk membatalkan kebijakannya terkait Kashmir. “Pakistan akan selalu mendukung saudara-saudara kami di Kashmir yang dikuasai India,” katanya dalam sebuah pernyataan.

Seusai pertemuan virtual tersebut, duta besar baru India untuk PBB, T.S. Tirumurti, mencuitkan pernyataan di Twitter: “Sekali lagi, usaha Pakisan telah gagal.” [ab/uh]

XS
SM
MD
LG