Paus Fransiskus memberikan wewenang kepada para uskup di seluruh dunia untuk menghakimi sendiri dengan cepat permintaan-permintaan pembatalan perkawinan dan menghilangkan seluruhnya persyaratan lama untuk pemeriksaan yang panjang terhadap kasus-kasus demikian oleh pengadilan keuskupan.
Seorang penasihat Sri Paus mengatakan sebagian besar kasus harus diselesaikan dalam waktu 45 hari, dan perintah kepausan itu menyatakan tidak boleh ada biaya yang dibebankan pada pasangan yang berusaha mengakhiri pernikahan menurut hukum gereja.
Paus Fransiskus juga meminta para uskup untuk memberikan bantuan lebih bagi pasangan yang bercerai, meskipun ia juga menegaskan kembali pandangan tradisional Gereja Katolik mengenai kelanggengan pernikahan sebagai sebuah institusi.
Paus Fransiskus memberikan judul pedoman yang disampaikannya kepada seluruh uskup di dunia itu “Mitis Iudex Dominus Iesus” – sebuah frasa bahasa Latin yang artinya “Tuhan Yesus, Hakim Lembut.”
Doktrin gereja Katolik tidak mengakui perceraian, dan anggota yang bercerai dan menikah kembali dianggap hidup dalam dosa dan dilarang menerima komuni serta sakramen-sakramen lainnya.
Menurut prosedur pembatalan pernikahan yang kini berlaku, pengadilan gereja harus menemukan bukti-bukti bahwa pernikahan sebelumnya pasti akan gagal, karena alasan-alasan yang mungkin berbeda, termasuk menikah usia dini, gagal memahami bahwa pernikahan adalah komitmen seumur hidup, atau salah seorang pasangan tidak ingin punya anak.
Sebagian umat Katolik telah lama mengeluh bahwa bisa diperlukan bertahun-tahun untuk pembatalan pernikahan, dan mengatakan prosedur yang kini berlaku sangat usang dan rumit sehingga membuat orang enggan untuk mengupayakannya, bahkan jika mereka memiliki alasan yang sah.