Majelis rendah parlemen Perancis telah memutuskan secara mutlak untuk melarang wanita mengenakan Burqa, pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali mata di muka umum.
DPR menyetujui RUU itu hari Selasa dengan suara 336 berbanding 1. Sebagian besar anggota oposisi dari partai Sosialis dan Komunis menolak ikut dalam pemungutan suara itu. Mereka memperkirakan Mahkamah Konstitusi akan memutuskan bahwa peraturan itu bersifat tidak konstitusional dan akan memberi Islam fundamentalis sebuah kemenangan.
RUU itu akan diajukan ke Senat pada bulan September yang diperkirakan juga akan meloloskannya. Pemerintah Perancis mengatakan burqa, niqab dan penutup serupa merendahkan wanita dan bertentangan dengan nilai-nilai Perancis.
Menteri Kehakiman Michele Alliot-Marie mengatakan pakaian tersebut menjauhkan wanita dari masyarakat. Ia mengatakan Perancis didirikan berdasarkan prinsip-prinsip harga diri, kesetaraan dan keinginan untuk hidup berdampingan.
Organisasi hak asasi, Amnesty Internasional mengecam usulan pelarangan itu sebagai pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi dan beragama.
Para pemimpin Muslim Perancis mengatakan mereka khawatir larangan itu akan menciptakan stigma untuk semua warga Muslim.